Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Dari 153 Gram Ganja di Bantul, Polda DIY Sita 552 Kilogram Ganja di Aceh
6 September 2024 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jajaran Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menemukan ladang ganja seluas 3 hektare di Aceh. Pengungkapan ladang ganja itu berawal dari pengusutan kasus peredaran 153 gram ganja di daerah Bantul.
ADVERTISEMENT
Dari kasus tersebut, polisi kemudian menyita sebanyak 552,27 kilogram ganja dari jaringan Yogya-Medan-Aceh.
Wadir Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini, mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang warga Kasihan, Bantul, MTH (39) yang membawa ganja sebanyak 153,7 gram.
Dari penangkapan MTH, polisi mengantongi nama pelaku lain, yakni MF (27), seorang warga Jawa Barat yang sedang berada di Medan, yang mengirimkan ganja kepada MTH.
MF mengirimkan paket ganja tersebut melalui jasa ekspedisi dengan memalsukan isi paket menjadi pakaian.
“Penyidik melakukan penangkapan tersangka MF pada 19 Agustus 2024 dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 869 gram,” kata Muharomah saat konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda DIY, Jumat (6/9).
ADVERTISEMENT
“Setelah diinterogasi, MF mengaku mendapat ganja dari wilayah di Aceh,” sambungnya.
Pada saat mengecek lokasi di Aceh itulah penyidik menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare. Di ladang tersebut, terdapat sekitar 2.500 batang ganja yang beratnya mencapai 500 kilogram.
“Selain itu, di lokasi juga ditemukan ganja yang sudah dipanen sebanyak 2 karung ganja dengan berat kurang lebih 50 kilogram,” ujar Muharomah.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.