Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Dekanat FMIPA UNY Tak Temukan Bukti Kekerasan Seksual di HP Terduga Pelaku
11 November 2023 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dekanat Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu pengurus BEM FMIPA UNY.
ADVERTISEMENT
Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni FMIPA UNY, Jaslin Ikhsan, mengatakan bahwa Dekanat FMIPA UNY telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap MF, salah satu pengurus BEM FMIPA UNY yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual. Pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (10/11) kemarin, setelah kabar dugaan kekerasan seksual itu viral di media sosial.
Hasilnya, terduga pelaku membantah dirinya telah melakukan kekerasan seksual seperti yang dituduhkan.
Pihak Dekanat juga telah memeriksa gawai milik terduga pelaku untuk mencari bukti chat seperti yang telah beredar di media sosial. Namun, pihaknya tak menemukan chat tersebut maupun bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa MF telah melakukan kekerasan seksual.
“Di chatnya memang tidak ditemukan (bukti kekerasan seksual),” kata Jaslin Ikhsan, Jumat (10/11).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Dekanat belum bisa menarik kesimpulan apakah kabar dugaan kekerasan seksual tersebut merupakan informasi bohong (hoaks) atau memang benar-benar terjadi.
“Karena chat itu kan bisa dihapus. Saya sebagai orang awam kan tahunya enggak ada, tapi enggak adanya bisa jadi karena dihapus,” lanjutnya.
Karena itu, ia berharap terduga korban yang mengadukan kasus tersebut ke media sosial bersedia untuk melaporkan langsung kasusnya ke pihak kampus. Sebab, dengan informasi yang terbatas seperti sekarang, pihak kampus belum bisa melakukan tindakan lebih lanjut terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.
Ia juga menjamin jika memang benar ada mahasiswinya yang menjadi korban kekerasan seksual, kampus akan melakukan pendampingan dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti kalau kami sampai pada suatu data apapun, kalau data itu benar kami akan dampingi korbannya, cari informasi, lacak melalui kepala departemennya, pembimbingnya, kami akan dampingi, andai betul,” ujar Jaslin Ikhsan.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini