Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Dukun Gadungan Tipu Warga Bantul, Janjikan Sulap Uang Rp 1 Juta Jadi Rp 7 Miliar
31 Januari 2024 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang dukun gadungan pengganda uang berinisial NF (44 tahun) asal Lumajang, Jawa Timur, diringkus polisi karena menipu seorang warga Piyungan, Bantul, RW (47 tahun), hingga Rp 432 juta.
ADVERTISEMENT
Dukun gadungan itu ditangkap polisi saat sedang bersembunyi di Bali pada Sabtu (27/1).
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya sudah sejak Mei 2019 silam. Saat itu, NF pertama kali bertemu dengan korban di sebuah tempat di daerah Jalan Kaliurang, Sleman.
Kepada korban, NF mengaku punya kemampuan spiritual untuk menggandakan uang menggunakan medium kardus. Mendengar pengakuan pelaku, RW pun tertarik untuk menggunakan jasanya.
RW bahkan meminjamkan salah satu ruangan di rumahnya kepada NF untuk menjadi lokasi ritual penggandaan uang.
Ritual dilakukan menggunakan 12 buah kardus, di mana setiap kardusnya berisi uang masing-masing Rp 1 juta. Sehingga total dari setiap kardus itu berisi uang sebanyak Rp 12 juta.
ADVERTISEMENT
“NF mengiming-imingi satu kardus yang berisi Rp 1 juta itu nantinya berisi uang Rp 7 miliar. Syaratnya, setiap bulannya kardus itu harus terisi uang tersebut,” kata Jeffry, Rabu (31/1).
Namun saat RW menanyakan hasil penggandaan uang itu, NF selalu bilang kalau belum waktunya. Hingga pada Februari 2023, korban baru menyadari jika dirinya sedang ditipu karena uang yang dijanjikan pelaku tak kunjung dia terima.
Pada November 2023, korban kemudian meminta NF untuk meninggalkan rumahnya.
“Namun saat itu korban sudah mengalami kerugian hingga Rp 432 juta. Sejak meninggalkan rumah korban, pelaku NF juga tidak bisa dihubungi oleh korban,” ujarnya.
Pada Januari 2024, RW kemudian melaporkan NF ke Polsek Piyungan karena merasa ditipu. Dari laporan itu, jajaran Polsek Piyungan bersama Reskrim Polres Bantul kemudian mulai melakukan pengejaran terhadap pelaku di Jember, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Namun pelaku ternyata tidak ditemukan di Jember. Hingga polisi mendapatkan informasi jika pelaku berada di Bali. Polisi akhirnya menangkap pelaku di daerah Denpasar, Bali, pada Sabtu (27/1) setelah melakukan pengintaian beberapa waktu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 kardus hitam, sisa dupa, satu kitab suci, kembang setaman, serta satu buku yang berisi catatan doa atau mantra.
“Atas kejadian itu, NF disangkakan Pasal 378 KUHP berupa pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Jeffry.