Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Front Masyarakat Madani Nilai Kinerja Bawaslu Sleman Tebang Pilih
22 November 2024 15:27 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Front Masyarakat Madani (FMM) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak netral dalam menjalankan tugas pengawasan dalam Pilkada Sleman 2024. FMM menilai, Bawaslu bersikap tebang pilih terhadap laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di Sleman.
ADVERTISEMENT
Ketua FMM, Waljito, menilai Bawaslu Sleman selama ini tidak konsisten dan cenderung tebang pilih dalam menangani laporan pelanggaran.
Waljito menyebut, beberapa kasus mendapatkan perhatian berbeda dari Bawaslu. Menurutnya, laporan-laporan yang melibatkan pasangan calon Kustini-Sukamto tampak lebih sering ditangani secara serius, seperti dugaan politik uang oleh calon wakil bupati Sukamto yang diproses sebagai pelanggaran administrasi. Selain itu, laporan mengenai pembagian suvenir berupa sabun cuci oleh aparatur sipil negara (ASN) dan dugaan netralitas PJ Lurah Sidokarto juga dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
“Ada beberapa kasus yang ditangani yang seharusnya itu bisa dilakukan proses penegakan yang lebih baik, tetapi faktanya justru kontra produktif dengan kinerja Bawaslu yang sebenarnya. Contoh beberapa permasalahan yang kemarin, dugaan tentang bagi-bagi uang oleh Cawabup, Pak Sukamto. Ada dugaan politik uang dalam aktivitas sosial Sukamto, kemudian justru oleh Bawaslu diarahkan kepada pelanggaran administrasi,” jelas Waljito.
ADVERTISEMENT
Namun, penanganan terhadap laporan yang berkaitan dengan pasangan calon Harda-Danang menurutnya tidak mendapat perhatian serius dari Bawaslu Sleman. Misalnya terkait baliho yang dinilai merendahkan perempuan yang tidak diproses secara hukum. Ada juga dugaan pelanggaran netralitas ASN di berbagai instansi, seperti Sekretaris Dinas Arsip, Kepala Bappeda, dan ASN di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, yang juga dinilai tidak ditangani dengan serius. Kasus dugaan pelanggaran oleh tiga lurah yang mendukung paslon tersebut hanya dilaporkan ke Bupati tanpa proses lebih lanjut sebagai pelanggaran pidana Pilkada.
Dalam wawancara, Rabu (20/11) sore, Waljito menyampaikan bahwa kinerja Bawaslu tidak memenuhi harapan masyarakat Sleman.
“Seharusnya Bawaslu di Kabupaten Sleman ini benar-benar bisa menjaga ketertiban, kemudian bisa mengawasi jalannya proses Pilkada yang ada di Kabupaten Sleman. Tapi faktanya, dari beberapa kejadian yang ada, ternyata Bawaslu Kabupaten Sleman kinerjanya sangat-sangat kurang bagus dan tidak memenuhi harapan masyarakat, terutama masyarakat yang mengharapkan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Sleman ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Waljito dihubungi Pandangan Jogja, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
Ia juga menganggap sikap Bawaslu tidak tegas dalam menangani dugaan pelanggaran pidana seperti intimidasi terhadap relawan pemasang baliho Kusuka di Bokoharjo dan dugaan pelanggaran oleh Lurah Sidoluhur.
“Bawaslu ini kan merupakan salah satu lembaga harapan warga masyarakat, terutama di Kabupaten Sleman. Artinya kalau itu merupakan pelanggaran berat, ya pelanggaran berat; pelanggaran ringan, ya pelanggaran ringan. Jangan tebang pilih, jangan pilih kasih dalam rangka upaya penegakan terkait dengan pelanggaran pemilu,” tegas Waljito.
Bawaslu Sebut Sudah Tangani Laporan Sesuai Prosedur
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, memberikan tanggapan terkait kritik yang dilayangkan oleh FMM. Dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan Pandangan Jogja, Kamis (21/11) siang, Arjuna menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai prosedur dan regulasi.
ADVERTISEMENT
"Semua informasi yang disampaikan kepada kami sudah kami tindaklanjuti dengan prosedur yang ada. Penanganan pelanggaran harus memenuhi syarat formil dan materiil, serta pasal yang dilanggar harus jelas," kata Arjuna.
Arjuna menjelaskan juga terkait dugaan politik uang dalam aktivitas sosial Sukamto. Bawaslu telah memprosesnya secara administrasi karena unsur pidananya tidak terbukti.
“Kalau pidananya nggak terbukti, administrasinya di jalan, it's oke, nggak masalah. Dari awal kami memang konsen untuk menangani politik uang. Ya masa iya, kasus di depan mata seperti bagi-bagi uang kami biarkan? Kan nggak juga seperti itu. Kami harap ini menjadi pembelajaran bagi tim paslon lain, jangan sesekali melakukan politik uang karena ini candu bagi demokrasi,” tegas Arjuna.
Ia menyebut pula laporan yang masuk terhadap paslon nomor urut 2 yang membagikan uang dalam acara selawatan dan melibatkan anak-anak. Laporan ini telah diteruskan kepada lembaga terkait, Komisi Perlindungan Anak Daerah.
ADVERTISEMENT
“Kami proses informasi awalnya. Kemudian karena itu melibatkan anak-anak, kami teruskan penanganannya kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah. Jadi nggak ada yang kami biarkan,” ujar Arjuna.
Ia juga menjelaskan langkah Bawaslu dalam menangani kasus baliho yang dianggap merendahkan perempuan.
“Kami sudah konfirmasi dengan tim kampanye mereka, dan mereka menyatakan tidak mengetahui siapa yang memasang baliho itu. Tidak ada instruksi dari tim kampanye. Mereka juga nggak tahu siapa yang memasang. Kami melakukan upaya pencegahan dengan menertibkan semua alat peraga yang bernada seksis,” jelas Arjuna.
Terkait kasus perusakan alat peraga kampanye (APK), ia menambahkan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pelapor tidak bisa menunjukkan siapa pelakunya, sehingga syarat formil tidak terpenuhi.
“Kami tetap menelusuri laporan itu selama tujuh hari, termasuk berkoordinasi dengan Polsek. Tapi setelah dilakukan proses penelusuran pun, Polsek tidak mengetahui dan Bawaslu tidak punya alat yang cukup canggih dan kewenangannya juga terbatas untuk mendeteksi pelaku yang ada dalam CCTV,” katanya.
ADVERTISEMENT
Arjuna juga menyoroti pentingnya pemberantasan politik uang dalam rangkaian Pilkada. Dalam persiapan menghadapi serangan fajar menjelang pemungutan suara, 27 November nanti, Arjuna menyebutkan bahwa Bawaslu Sleman mengerahkan sekitar 1.900-an personel. Namun, jumlah ini menurutnya tentu belum mampu mendeteksi setiap titik wilayah Kabupaten Sleman. Oleh karena itu, Arjuna juga menyampaikan harapannya atas partisipasi masyarakat.
“Kami sangat mengandalkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik politik uang. Laporan bisa disampaikan ke Panwaslu Kecamatan, Kelurahan, atau langsung ke Bawaslu Sleman,” ujar Arjuna.
Sebagai penutup, Arjuna menyampaikan harapannya agar masyarakat juga turut mengawasi dan melapor langsung melalui call center Bawaslu Sleman melalui nomor +62 811 2652 129.