Haryadi Suyuti Minta Doa Warga Yogya Agar Tabah Jalani Proses Kasus Korupsi

Konten Media Partner
19 Oktober 2022 14:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Haryadi Suyuti saat menjalani sidang. Foto: Widi Erha Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Haryadi Suyuti saat menjalani sidang. Foto: Widi Erha Pradana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menjalani sidang perdana kasus suap perizinan sebuah apartemen yang menjeratnya. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Yogyakarta, Rabu (19/10) secara hibrid dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
Sebagai terdakwa, Haryadi yang saat ini masih berada di rumah tahanan (rutan) KPK, mengikuti persidangan melalui sambungan video konferensi.
Penasihat Hukum Haryadi Suyuti, Mohammad Fahri Hasyim, mengatakan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum yang ada secara terbuka dan kooperatif. Dia juga menyampaikan bahwa Haryadi Suyuti meminta doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat Yogya supaya dia bisa mengikuti semua proses hukum yang sedang dijalani dengan tabah.
“Pak Haryadi Suyuti memohon doa dari warga Daerah Istimewa Yogyakarta untuk bisa terus tabah menjalani proses ini,” kata Fahri Hasyim seusai persidangan, Rabu (19/10).
Dia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga Haryadi, khususnya istrinya, menegaskan bahwa dia tak punya ambisi apapun untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Yogya pada 2024 mendatang. Sebelumnya, istri Haryadi yakni Tri Kirana Muslidatun, memang sempat diisukan akan maju dalam kontestasi Pilkada Kota Yogya pada 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
“Dari Ibu (Tri Kirana Muslidatun), beliau menegaskan setelah konsultasi dengan kami bahwa beliau tidak ada ambisi apapun untuk kaitannya dengan (Pilkada) 2024,” lanjutnya.
Foto: Widi Erha Pradana
Kaitannya dengan sidang pertama kasus suap yang menjerat Haryadi, Fahri mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu dikoreksi dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Namun, dia masih enggan mengungkapkan hal apa saja yang perlu dikoreksi.
Kendati demikian, dia mengungkapkan bahwa dalam persidangan selanjutnya pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan JPU.
“Kami sudah siapkan saksi, 5 orang. Pasti (akan ada bukti penguatnya). (Tapi masih) menjadi rahasia persidangan, ikuti saja persidangannya,” kata Mohammad Fahri Hasyim.
Sebagai informasi, Haryadi Suyuti ditangkap oleh KPK terkait kasus suap perizinan pembangunan sebuah apartemen di wilayah Kota Yogya. Haryadi didakwa menerima uang sebesar Rp 27.258 dollar AS dari PT Java Orient Property (JOP), anak usaha PT Summarecon Agung, untuk memuluskan izin pembangunan apartemen tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa Haryadi menerima suap berupa sepeda listrik seharga Rp 80,2 juta dan mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR seharga sekitar Rp 280 juta.
Suap itu ditujukan untuk memuluskan izin pembangunan apartemen Royal Kedaton yang berada di kawasan cagar budaya. Sesuai aturan, bangunan di kawasan itu maksimal hanya boleh setinggi 32 meter dengan kemiringan dari jalan 45 derajat. Namun, rancangan yang disodorkan PT JOP setinggi 40 meter, dan Haryadi berperan menerbitkan surat rekomendasi agar proposal yang melanggar aturan itu lolos.