Kumparan Logo
Konten Media Partner

Sejumlah Proyek di Yogya Diperiksa KPK, Diduga Warisan Kasus Korupsi Haryadi

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Salah satu bangunan di Jalam Gayam, Gondokusuman, Yogya, yang diperiksa KPK. Foto: Widi RH Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu bangunan di Jalam Gayam, Gondokusuman, Yogya, yang diperiksa KPK. Foto: Widi RH Pradana

Sejumlah proyek pembangunan gedung di wilayah Kota Yogyakarta diperiksa oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus korupsi perizinan mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan selama masa pemerintahan Haryadi Suyuti.

Hal itu dikonfirmasi oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi. Dia mengatakan bahwa pekan lalu sejumlah tim dari KPK sempat mendatangi kantornya untuk meminta berkas-berkas dokumen perizinan sejumlah bangunan yang ada di Yogya.

Dia mengatakan, proyek pembangunan gedung di Yogya yang diperiksa oleh KPK ada beberapa, tak hanya satu.

“Ada beberapa bangunan yang diperiksa KPK, kami tak bisa merincinya,” kata Sumadi ketika dikonfirmasi, Rabu (21/9).

kumparan post embed

Salah satu gedung yang perizinannya diperiksa adalah bangunan di Jalan Gayam, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Saat ini, gedung tersebut masih dalam proses pembangunan.

Berdasarkan izin yang ada, bangunan tersebut akan dijadikan pondokan. Sumadi mengatakan, pemilik bangunan tersebut juga sempat mengajukan perubahan izin dari pondokan menjadi perhotelan. Namun, Pemkot tak bisa mengakomodir pengajuan perubahan izin bangunan tersebut.

“Kalau langsung diubah begitu saja kami tidak bisa melayani, harus memulai dari awal lagi jika mau mengubah peruntukannya,” tegasnya.

kumparan post embed

Sumadi mengatakan, pemilik izin pendirian bangunan tersebut adalah Intan Hadidja, istri mantan Kapolda Banten 2019-2020, Agung Sabar Santoso. Hal itu sama dengan yang tertera pada papan nama proyek bangunan tersebut, dimana pemilik izin ditulis dengan nama dra. Intan. Dalam papan nama tersebut juga tertulis informasi bahwa luas gedung yang sedang dibangun adalah 1.223 meter persegi.

Salah satu bangunan di Jalam Gayam, Gondokusuman, Yogya, yang diperiksa KPK. Foto: Widi RH Pradana

Direktur Walhi Yogyakarta, Halik Sandera, mengatakan bahwa penyelidikan terhadap proyek-proyek pembangunan di Yogya selama dipimpin Haryadi memang mesti dilakukan. Dan jika terbukti izin yang dikeluarkan bermasalah, maka harus ditindak tegas.

“Kalau kemudian itu terbukti izinnya ada sisi korupsi, ya seharusnya izin yang ada harus dicabut,” kata Halik Sandera, Jumat (23/9).

Halik mengatakan, proses perizinan mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan juga merupakan bentuk kejahatan lingkungan. Pasalnya, potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan ke depan akan semakin besar.

“Kalau potensi kerusakan itu ada dan cukup besar, artinya itu kan sama saja kejahatan lingkungan itu dilakukan,” ujarnya.

Sebab, kejahatan lingkungan menurut dia tidak hanya jika sudah terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan saja. Tapi proses awal sejak pengurusan perizinan juga menjadi bagian dari kejahatan lingkungan.

Halik mengapresiasi pengetatan perizinan pendirian bangunan yang tengah dilakukan oleh Pemkot Yogya. Namun, menurut dia pemkot perlu mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas, misalnya dengan mengeluarkan moratorium terhadap semua izin pembangunan skala besar.

“Moratoriumnya jangan kayak zamannya Haryadi yang diperpanjang tiap tahun. Moratoriumnya misalnya langsung 20 tahun, tiap 5 tahun nanti dilakukan evaluasi terhadap izin-izin yang ada,” kata Halik Sandera.

Redaksi sudah berusaha menghubungi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, untuk mengkonfirmasi penyelidikan sejumlah proyek pembangunan bangunan yang ada di Yogyakarta. Namun, sampai saat ini Ali Fikri belum menanggapi permintaan konfirmasi tersebut.