Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ketemu Jukir Liar yang Nuthuk Tarif saat Liburan di Jogja, Laporkan ke Sini
23 Desember 2024 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) membuka layanan pengaduan untuk menangani aduan terkait parkir liar maupun masalah lainnya yang mungkin terjadi selama masa liburan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik parkir ilegal, termasuk pemungutan tarif parkir liar oleh juru parkir (jukir). Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Kepatihan pada Senin (23/12), Beny menyebut bahwa laporan terkait masalah ini pada tahun sebelumnya hampir tidak ada, namun pihaknya tetap mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran serupa.
“Ini berulang setiap tahun, dan tahun kemarin kami hampir tidak menerima laporan karena kami langsung memantau di lapangan,” ujar Beny.
Ia menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memastikan wisatawan merasa aman, nyaman, dan menikmati pengalaman yang menyenangkan selama berada di Yogyakarta. Untuk itu, masyarakat atau wisatawan yang menemui pelanggaran terkait parkir liar diminta untuk segera melapor.
ADVERTISEMENT
Pemda DIY menyediakan dua nomor hotline untuk mempermudah pelaporan:
“Mohon laporkan segera jika menemui pelanggaran atau praktik tidak sah, agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Beny.
Pemda DIY juga memastikan adanya pengawasan intensif di lapangan selama libur Nataru untuk mencegah terjadinya praktik parkir liar dan memastikan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.