Kumparan Logo
Konten Media Partner

Lahan Calon Beach Club Raffi Ahmad Bukan TKD, Milik Warga yang Dibeli Investor

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Raffi Ahmad berfoto di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul, yang akan dibangun beach club terbesar di Indonesia dan ratusan villa. Foto: Dok. Instagram @raffinagita1717
zoom-in-whitePerbesar
Raffi Ahmad berfoto di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul, yang akan dibangun beach club terbesar di Indonesia dan ratusan villa. Foto: Dok. Instagram @raffinagita1717

Raffi Ahmad akan membangun kawasan destinasi wisata berskala internasional di Pantai Krakal, Gunungkidul. Destinasi itu berupa beach club, villa, restoran, hingga spa yang rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 10 hektare.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Gunungkidul, Fajar Ridwan, mengatakan bahwa status lahan yang akan dimanfaatkan tersebut merupakan tanah milik warga, bukan Tanah Kasultanan (Sultan Ground) maupun Tanah Kas Desa(TKD).

“Kalau Tanah Kasultanan enggak bisa, menurut keterangan Pak Lurah itu tanah warga yang dibebaskan,” ujar Fajar Ridwan saat dihubungi Pandangan Jogja, Kamis (4/1).

Meski statusnya adalah milik warga, namun tanah tersebut menurutnya sudah lama dibeli oleh investor.

“Kalau saya lihat di situ memang tanah sudah lama dikuasai nama oleh investor,” ujarnya.

kumparan post embed
kumparan post embed

Fajar juga mengatakan bahwa lahan tersebut memang masuk ke dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Meski demikian, bukan berarti kawasan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan perekonomian.

Memang ada area KBAK yang tidak boleh diotak-atik, misalnya situs geopark seperti gua-gua bawah tanah.

“Di sana tidak ada (situs geopark) yang harus dilestarikan, di situ hanya perbukitan biasa, dan itu kalau dari sempadan pantai juga jauh, 1 kilometer lebih,” jelas Fajar Ridwan.

kumparan post embed