Majelis Pekerja Buruh Yogya Tolak UMP DIY 2024 Rp 2,1 Juta, Minta Rp 4 Juta
·waktu baca 2 menit

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 yang baru saja ditetapkan oleh Pemda DIY pada Selasa (21/11).
Sebagai informasi, Pemda DIY baru saja menetapkan UMP DIY tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,62, naik sebesar 7,27 persen dibandingkan dengan UMP tahun ini. Meski demikian, MPBI DIY menilai kenaikan UMP tersebut masih terlalu kecil.
“MPBI DIY menyatakan sikap menolak dengan tegas UMP 2024,” kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, pada Selasa (21/11).
Irsad mengatakan, kenaikan upah yang tidak signifikan itu tidak akan mampu mengatasi masalah klasik di DIY, yakni kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Selain itu, besaran UMP 2024 yang ditetapkan oleh Pemda DIY juga masih berada di bawah survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Karena itu, MPBI DIY meminta agar Sultan HB X merevisi besaran UMP DIY tahun 2024 sesuai dengan survei KHL.
“Mendesak Gubernur DIY untuk merevisi UMP DIY di angka Rp 3,7 juta dan RP 4 juta,” ujarnya.
UMP yang masih berada di bawah KHL, menurutnya akan memunculkan konsekuensi ketidakmampuan buruh dalam mengakses makanan bergizi. Dengan besaran upah tersebut, buruh di Yogya juga tetap menghadapi ancaman sebagai tunawisma karena akan kesulitan untuk membeli hunian.
“Dengan kenaikan UMP yang tak signifikan ini, buruh di Yogyakarta tetap dalam ancaman tunawisma atau tidak dapat membeli rumah. Harga kredit rumah terlalu mahal untuk bisa dicicil dengan UMP DIY,” ujar Irsad Ade Irawan.
