Konten Media Partner

Pemda DIY Akan Koordinasi dengan OJK soal Penghapusan Utang UMKM

12 November 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi UMKM.
ADVERTISEMENT
Koordinasi ini menjadi langkah awal bagi Pemda DIY untuk meringankan beban utang yang dialami oleh sejumlah pelaku UMKM akibat dampak pandemi Covid-19.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana, menyampaikan hal ini setelah melakukan audiensi dengan perwakilan Komunitas UMKM DIY, yang menyatakan masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan melunasi utang pascapandemi.
“Kami koordinasi dengan OJK di Jogja soal implementasi peraturan pemerintah tersebut (PP Nomor 47 Tahun 2024) karena diamanatkan 6 bulan bisa diselesaikan,” kata Tri Saktiyana di Kompleks Kantor Gubernur DIY usai audiensi dengan massa aksi, Selasa (12/11).
Menurut Tri, langkah pertama yang akan dilakukan adalah “mendiagnosis” setiap UMKM, untuk mengetahui apakah kondisi keuangan mereka benar-benar terdampak oleh pandemi Covid-19 atau faktor lainnya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pelaku UMKM saat mendatangi Kantor Gubernur DIY, Selasa (12/11). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Selama pandemi, Pemda DIY memang telah melakukan restrukturisasi utang UMKM melalui OJK, namun diakui Tri, upaya tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan masalah yang dihadapi para pelaku usaha kecil dan menengah.
“Namun dengan program restrukturisasi mungkin belum tuntas hingga berlanjut hingga saat ini,” tambahnya.
Komunitas UMKM DIY melaporkan bahwa terdapat sekitar 290 pelaku UMKM di DIY yang masih memiliki utang di bank dengan total mencapai sekitar Rp 71 miliar. Data ini nantinya akan diverifikasi lebih lanjut oleh Pemda DIY bersama OJK.
Sebelum melakukan aksi di Kantor Gubernur DIY, massa yang tergabung dalam Komunitas UMKM DIY sempat menggelar demonstrasi di Kantor DPRD DIY sekitar pukul 09.50 hingga 11.30 WIB. Tuntutan utama mereka adalah meminta perlindungan aset pelaku UMKM dari penyitaan.
ADVERTISEMENT
”Aksi pelelangan itu sifatnya tertutup. Kadang pemilik jaminan tidak dikasih tau, tau-tau sudah berganti nama,” kata Ketua Umum Komunitas UMKM DIY, Prasetyo Atmosutidjo, di Gedung DPRD DIY.
“Kami menuntut agar ini diselesaikan. Dalam masa sulit ini jangan ada pelelangan atau penyitaan aset jaminan,” tambahnya.
Selain itu, massa membawa sejumlah spanduk dengan tulisan seperti ‘Kami UMKM DIY Korban Covid-19 Mohon Perlindungan Aset Kami dari Sita Lelang oleh Lembaga Kreditur’ dan ‘Pak Teten, Pak Presiden Hapus Tagih Hutang Kami di Bank Negara’.