Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pemda DIY Izinkan Pemkab Bantul Olah Sampah di TPA Piyungan

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tumpukan sampah di TPA Regional Piyungan, Bantul, DIY. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tumpukan sampah di TPA Regional Piyungan, Bantul, DIY. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan izin kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul untuk mengolah sampahnya di kawasan TPA Regional Piyungan.

Sebelumnya, Pemkab Bantul telah bersurat kepada Pemda DIY untuk meminta izin mengolah sementara sampah mereka di TPA Piyungan.

“Karena bersurat resmi, maka kami sikapi kami bantu geser ke Piyungan,” kata Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono ditemui awak media di Kantor Sekda DIY, Senin (22/7).

Izin pengolahan sampah ini dilakukan karena Bantul menurutnya tengah menghadapi kondisi maraknya sampah yang menumpuk di jalanan. Selain itu, ada juga beberapa warga yang masih menolak keberadaan TPS yang tengah dibangun.

Sekda DIY, Beny Suharsono. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Saat ini sampah di TPA Piyungan juga dinilai sudah mengalami penurunan, sehingga masih ada beberapa kuota yang dapat digunakan untuk kondisi darurat.

“Kenapa diterima? di sana (TPA Piyungan) terjadi penurunan akibat proses sampah yg dimakan oleh bakteri sehingga terus terjadi penurunan,” kata Beny.

Beny mengatakan masih ada sekitar 1.000 ton kapasitas sampah yang dapat diolah di TPA Piyungan. Meski demikian, perizinan pengolahan sampah di TPA Piyungan untuk Pemkab Bantul ini kapasitasnya tetap dibatasi.

“Ini juga punya batas waktu. Kota Yogya, Sleman, Bantul harus dibatasi tonasenya,” kata Beny.

“Supaya jika darurat terus-menerus bisa diantisipasi,” ujarnya.