Konten Media Partner

Pemda DIY Tutup 4 Tambang Ilegal: 3 di Gunungkidul, 1 di Bantul

18 Juli 2024 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu titik tambang ilegal di Gunungkidul. Foto: Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu titik tambang ilegal di Gunungkidul. Foto: Kejati DIY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menutup empat lokasi penambangan ilegal di wilayah DIY.
ADVERTISEMENT
Tiga lokasi tambang yang ditutup berada di Gunungkidul, sedangkan satu lokasi ada di Bantul.
“Kami tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan saja, tapi juga mewajibkan perusahaan penambang menata kembali lahan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti, dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Kamis (18/7).
Anna mengatakan, penutupan tersebut dilakukan karena perusahaan itu belum mengantongi izin lingkungan.
“Dari temuan di lapangan, sejumlah perusahaan telah mengantongi izin dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Namun izin tersebut masih kurang, sebab dokumen lingkungan belum terpenuhi,” kata Anna.
Penutupan ini juga melibatkan beberapa dinas terkait. Ada dari OPD Pemda DIY dan Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY.
ADVERTISEMENT
Saat ditutup, Anna mengatakan pihak perusahaan menyanggupi untuk melengkapi dokumen perizinan terlebih dahulu.
“Saat proses penutupan kami sampaikan kegiatan penambangan harus berhenti sebelum dokumen perizinan dilengkapi. Dan pihak perusahaan menyanggupinya,” papar Anna.
Adapun 3 titik pertambangan ilegal di Gunungkidul berada di Kalurahan Serut dan Kalurahan Rejosari, Kapanewon Gedangsari; serta Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen. Sedangkan satu lokasi di Bantul berlokasi di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan.
Selain penutupan empat lokasi penambangan ilegal, Dinas PUPESDM DIY juga telah menerbitkan surat imbauan penghentian aktivitas tambang ilegal pada 32 lokasi lainnya di DIY. Dari 32 titik penambangan tersebut, baru delapan lokasi yang memegang izin eksplorasi.
Lokasi penambangan terbanyak berada di Kabupaten Kulon Progo sebanyak 15 titik, Kabupaten Bantul sebanyak 11 titik, dan Kabupaten Sleman, Gunungkidul masing-masing sebanyak 3 titik.
ADVERTISEMENT