Kumparan Logo
Konten Media Partner

Polda DIY Klaim Sudah Kantongi Sumber Miras Oplosan Maut yang Tewaskan 7 Orang

Pandangan Jogjaverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi miras oplosan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi miras oplosan. Foto: Pexels

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto, mengatakan bahwa kepolisian telah mengetahui sumber pemasok minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan tujuh orang di Bantul dan Kulon Progo pada pekan kemarin.

Kepolisian pun akan segera melakukan penindakan terhadap pemasok miras oplosan tersebut.

"Tempat-tempat sudah kita mapping, sudah diketahui (lokasinya), kita akan laksanakan kegiatan," kata Kombes Pol Nugroho Arianto saat dihubungi pada Senin (9/10).

kumparan post embed

Lokasi itu didapatkan dari pemetaan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, baik dari tingkat Polsek, Polres, maupun Polda. Namun karena kepentingan penyelidikan, lokasi-lokasi tersebut belum dapat diungkapkan saat ini.

"Ini hasil sudah ada beberapa dari jajaran Polres, Polsek, termasuk Polda juga mengambil langkah" kata dia.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus miras oplosan maut yang menewaskan tujuh orang di DIY dalam sepekan kemarin.

"Kita sudah melakukan upaya lidik, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, nanti perkembangannya kita laporkan," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana. Foto: Widi RH Pradana

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, juga menyoroti kasus miras oplosan yang terjadi di DIY. Dia meminta agar jajaran kepolisian memberikan perhatian terhadap masalah ini secara serius karena telah berulang kali memakan korban jiwa.

"Kami mohon Bapak Kapolda dan jajarannya untuk menangani masalah ini secara khusus. Masalah ini tidak kalah berbahaya daripada kasus kejahatan jalanan atau dulu dikenal klithih. Bahkan jumlah korban jiwanya lebih banyak," kata Huda Tri Yudiana.

Apalagi DIY sebenarnya sudah memiliki regulasi yang secara tegas melarang peredaran miras oplosan, yakni Perda DIY Nomor 12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

"Perda tersebut tegas sekali melarang minuman oplosan, kebetulan saat itu saya ketua pansusnya. Latar belakang bahayanya itulah yang membuat DIY tegas melarang oplosan," ujarnya.