Kumparan Logo
Konten Media Partner

Riset: Tak Ada Platform Ojek Online yang Bisa Buktikan Driver Dapat Upah Layak

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ojek online menunggu orderan di sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ojek online menunggu orderan di sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Hasil riset yang dilakukan Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Fairwork selama 2021 dan 2022 menunjukkan masih rendahnya kelayakan kerja yang diwujudkan oleh aplikator atau perusahaan ojek online yang beroperasi di Indonesia.

Kelayakan itu dilihat dari beberapa aspek, mulai dari upah yang layak, jaminan kesehatan, serta status hubungan kemitraan yang seringkali masih menimbulkan polemik dalam relasi kerja antara para driver dengan perusahaan.

Ketua Peneliti pada riset Fairwork 2021 dan 2022, Treviliana Eka Putri, mengatakan bahwa riset ini sebenarnya ditujukan untuk mengetahui kelayakan pekerja gig, atau pekerja independen yang tidak terikat jam kantor di Indonesia. Namun, karena profesi yang layanannya bisa langsung dinikmati langsung oleh para konsumen adalah driver ojol, maka tim peneliti membatasi riset mereka pada driver ojol saja.

“Terkait pendapatan atau upah yang layak, tidak ada platform yang dapat membuktikan bahwa mereka telah membayar upah yang layak kepada semua pekerja dengan memperhitungkan jam kerja dan biaya-biaya tambahan lain terkait pekerjaan mereka,” kata Treviliana dalam diskusi bertajuk ‘Diskusi Bersama Fairwork Indonesia: Kolaborasi untuk Dukung Kesejahteraan Pekerja Gig’, di CfDS UGM, Selasa (8/11) sore.

Ketua Tim Peneliti Fairwork 2021-2022, Treviliana Eka Putri. Foto: Alfiansyah Panji Purnandaru/Kumparan

Sementara itu, dari sisi jaminan kesehatan yang layak, hanya empat platform yang memiliki bukti bahwa mereka telah melindungi pekerjanya dari risiko kerja, misalnya dengan asuransi kecelakaan, saluran biaya bantuan darurat, akses ke asuransi kesehatan, dan inisiatif kesejahteraan lainnya.

Sedangkan terkait kontrak kerja yang layak, sebagian besar platform menurut dia memiliki syarat dan ketentuan yang jelas dan mudah diakses oleh para pekerjanya.

“Namun, tidak ada platform yang dapat membuktikan bahwa syarat dan ketentuan tersebut membagi risiko dan kewajiban antara pekerja dan platform secara adil,” ujarnya.

Ilustrasi driver ojol Maxim. Foto: Maxim Indonesia

Sementara itu, peneliti dari Center for Innovation Policy and Governance (CIPG), Nur Huda, mengatakan bahwa kesejahteraan pekerja gig di Indonesia menjadi penting untuk diperhatikan. Pasalnya, jumlah pekerja gig dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.

Pekerja gig menurut dia juga tidak terbatas pada pekerjaan seperti driver atau kurir saja. Pekerja gig atau gig workers menurutnya memiliki beberapa karakteristik di antaranya memiliki pekerjaan yang bersifat independen, fleksibel, dan berbasis project jangka pendek.

Dengan definisi ini, maka pekerjaan seperti konsultan, kontraktor, seniman, bahkan musisi sebenarnya termasuk pekerja gig. Dalam beberapa tahun terakhir, pascakrisis 2008, jenis pekerjaan ini menurut dia semakin populer di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

“Ini semua salah satunya tidak terlepas dari perkembangan teknologi digital dan banyaknya platform-platform digital yang kemudian membuka peluang bagi pekerjaan yang sifatnya seperti ini," ujar Nur Huda.

Di Indonesia, kehadiran platform-platform digital dan para pekerja gig pada akhirnya juga menjadi sesuatu yang normal dan tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Mulai dari kegiatan transportasi, pengiriman barang, hingga yang menyangkut bahan makanan kini banyak bergantung pada ekonomi gig.

Sektor ekonomi gig menurut dia penting untuk jadi perhatian serius. Pasalnya, dari waktu ke waktu jumlah pekerja gig terus meningkat. Bahkan pada 2023, diperkirakan jumlahnya akan mencapai 78 juga orang di seluruh dunia dengan nilai ekonomi mencapai 298 miliar USD. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan saat sebelum pandemic, dimana jumlahnya sekitar 43 juta orang.

“Di Indonesia sendiri meski belum ada data konkret secara keseluruhan, tetapi setidaknya di tahun 2020 lalu disampaikan ada sekitar 4 juta driver menekuni profesi ini,” ujarnya.

kumparan post embed

Pada tahun 2021, survei Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) bahkan memperlihatkan adanya lonjakan mitra driver untuk platform Gojek saja sebesar 2,6 juta mitra driver. Dari laporan Gojek sendiri, secara keseluruhan mereka berhasil menyumbang ekonomi negara sekitar Rp 249 triliun.

Besarnya kontribusi ekonomi gig terhadap perekonomian nasional itu menurut Huda membuat pemerintah mesti mulai serius untuk mengembangkan sektor ekonomi gig ini, tentunya dengan memperbaiki kesejahteraan semua pihak termasuk pekerjanya.

“Jumlah ini tentu sangat besar bahkan mencapai 1,6 persen dari PDB Indonesia. Di sisi lain data survei Balitbang Kementerian Perhubungan yang menyebutkan bahwa lebih dari setengah para pekerja gig ini menggantungkan pekerjaannya dari pekerjaan gig ini. Mereka menjadikan pekerjaan gig ini sebagai sumber pendapatan mereka yang utama," kata Nur Huda.