Kumparan Logo
Konten Media Partner

Tunjangan Guru Honorer Naik, tapi Tak Semua Guru Honorer di DIY Dapat Tunjangan

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi guru honorer. Foto: Dok. Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru honorer. Foto: Dok. Pixabay

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan kenaikan tunjangan guru honorer dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu mulai 2026.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Didik Wardaya, menyampaikan bahwa definisi guru honorer yang berhak menerima tunjangan masih kerap menimbulkan pertanyaan.

PGRI berharap kebijakan tersebut tidak hanya menyasar guru honorer di sekolah negeri.

“Yang dimaksud guru honorer itu apakah yang di swasta saja, yang di negeri saja atau termasuk swasta. Makanya kalau mau dinaikkan itu apakah hanya guru-guru yang ada di negeri atau termasuk yang di swasta kan itu,” kata Didik saat dihubungi Pandangan Jogja, Selasa (25/11).

Ia menambahkan, jika kenaikan tunjangan benar berlaku merata, termasuk bagi guru honorer swasta, maka hal itu akan membantu keberlangsungan sekolah kecil yang secara finansial terbatas.

“Kalau jumlah guru honorer, kalau yang di negeri kan sudah semakin berkurang walaupun masih ya, karena belum menutup yang pensiun-pensiun itu. 5.000 lebih lah,” tambah Didik.

Hingga kini, PGRI mencatat lebih dari 5.000 guru honorer di DIY. Belum ada kejelasan mengenai pemerataan tunjangan, termasuk untuk tahun berjalan.

Sementara itu, Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menyebut pihaknya masih dalam proses pengusulan kenaikan tunjangan guru honorer di daerah.

Kata Guru Honorer Swasta di DIY: Hanya Dapat Gaji Pokok

Ilustrasi seorang guru mengajar di kelas. Foto: Dok. Pixabay

Pengakuan berbeda datang dari seorang guru honorer swasta di Kulon Progo, Ayu. Sejak mulai mengajar pada 2023, ia mengaku hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan.

“Aku sudah masuk dapodik tapi belum mendapatkan tunjangan apa-apa. Hanya ada gaji pokok,” kata Ayu, Selasa (25/11).

Ayu menjelaskan bahwa salah satu syarat mendapatkan tunjangan adalah kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Ia baru dapat mengurus NUPTK setelah minimal dua tahun mengajar.

“(dapat NUPTK) soalnya harus minimal 2 tahun di sekolah jadi kami berpikir cuman belum waktunya. Ada guru 4 yang punya NUPTK, 3 dapat dan 1 dapat tapi agak lama,” ujarnya.