Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Banding Mantan Kepala DKP Brebes Dikabulkan, JPU Ajukan Kasasi
28 Desember 2018 15:21 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB

ADVERTISEMENT
Salah satu JPU dari Kejari Brebes, Arie Chandra Dinata Noor. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah itu menyusul keputusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang menerima banding mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Brebes, Tandi terkait kasus tindak pidana korupsi.
Seorang JPU Kejari Brebes Arie Chandra Dinata Noor mengatakan, mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik terdakwa atau jaksa penuntut umum diberi waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, atas keputusan banding.
"Jadi atas keputusan PT Semarang terkait kasus Pak Tandi itu, JPU dalam waktu dekat akan mengajukan kasasi," ucap Arie Chandra Dinata Noor, Jumat 28 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Arie mengungkapkan, upaya kasasi diambil lantaran jaksa penuntut umum tak sependapat dengan keputusan hakim PT Semarang. Pasalnya, saat perkara dengan terdakwa Tandi ini disidangkan di PN Tipikor Semarang putusan terdakwa divonis bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yakni 3 tahun 6 bulan penjara.
"Disaat persidangan di PN Tipikor Semarang kami menuntut yang bersangkutan Tandi, telah menyalahgunakan kewenangan. Dan juga tuntutan kami itu, sejalan dengan dengan putusan hakim yang menyatakan terdakwa divonis bersalah dan terbukti menyalahgunakan kewenangan," kata dia.
Menurut Arie, putusan banding dari PT Semarang telah diterima JPU sepekan lalu. Di antara isi amar putusannya yakni melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Lalu membebaskan terdakwa tersebut dari tahanan.
ADVERTISEMENT
Persidangan dengan agenda putusan banding itu dipimpin hakim Ketua Hesmu Purwanto, hakim anggota Hulman Siregar, dan Sultan Badri.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz