Stasiun Tegal Buka Layanan Pemeriksaan GeNose C19 Mulai 20 Maret

TEGAL - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka layanan pemeriksaan GeNose C19 bagi calon penumpang kereta api di Stasiun Kota Tegal, Jawa Tengah mulai 20 Maret 2021. Selain Tegal, ada di stasiun Bekasi, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Kutoarjo, Lempuyangan, Stasiun Semarang Poncol, Jombang, dan Stasiun Sidoarjo.
"Jadi, untuk wilayah Daop 4 Semarang akan ada dua stasiun lagi yang melayani GeNose. Selain Stasiun Tawang, yakni Stasiun Poncol dan Tegal," kata Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro melalui keterangan tertulis yang diterima Panturapost.com, Kamis (18/3/2021)
Krisbiyantoro mengungkapkan, untuk jam layanan sendiri masih sama. Pelayanan di Stasiun Semarang Tawang pukul 07.00-19.00 WIB, Semarang Poncol 08.00-16.00 WIB, dan Tegal pukul 07.00-16.00 WIB.
"Dengan adanya penambahan ini, total stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 menjadi 23 stasiun," terangnya.
Sebelumnya, terdapat 14 stasiun telah melayani pemeriksaan GeNose C19 yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember, dan Ketapang.
Tarif GeNose Naik Jadi Rp 30.000
Selain itu, tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun juga akan mengalami kenaikan mulai Sabtu 20 Maret mendatang. Setelah 1 bulan lebih diterapkan tarif khusus atau pre-launching sebesar Rp 20.000, akan naik menjadi Rp 30.000.
Selain itu, sebagai bentuk peningkatan pelayanan, pemeriksaan GeNose C19 di stasiun nantinya akan terintegrasi dengan ticketing system KAI. "Sehingga hasil pemeriksaan GeNose C19 pelanggan tersebut akan secara otomatis muncul pada layar boarding petugas ketika masuk peron stasiun. Saat ini fitur tersebut sedang dalam tahap finalisasi," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan GeNose C19 di 23 stasiun tersebut dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh.
Menurutnya, penyediaan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA jarak jauh sesuai SE Satgas COVID-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.
Perjalanan Jarak Jauh Wajib Surat Negatif COVID-19
Untuk menggunakan KA jarak jauh, kata Krisbiyantoro, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Menututnya, sejak awal hadirnya layanan pemeriksaan GeNose C19 dalam rangka screening COVID-19 pada moda transportasi kereta api berjalan dengan lancar. "Kami juga mengimbau kepada pelanggan untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk memutus penyebaran Covid-19 di moda transportasi kereta api," pungkasnya. (*)
