Konten dari Pengguna

10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
17 April 2023 16:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Pengertian hukum menurut para ahli perlu diketahui agar kita bisa memahami makna hukum itu sendiri. Secara sederhana, hukum dapat diartikan sebagai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Hukum adalah seperangkat aturan atau norma yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat.
Lantas, bagaimana pengertian hukum menurut para ahli? Simak kumpulan definisi para ahli mengenai hukum di bawah ini.

Kumpulan Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Ada banyak pengertian hukum menurut para ahli. Foto: Pexels.com
Dirangkum dari buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H, dan berbagai sumber lainnya, berikut pengertian hukum menurut para ahli.

1. Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, hukum adalah suatu sistem norma yang berfungsi untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat yang berkaitan dengan hak dan kewajiban.

2. Plato

Plato adalah seorang filsuf Yunani kuno yang hidup sekitar 427-347 SM. Menurut pandangan Plato, hukum adalah suatu bentuk pengaturan yang penting dalam kehidupan manusia, dan ia menganggap hukum sebagai sesuatu yang mengatur perilaku manusia agar sesuai dengan keadilan dan kebenaran.
ADVERTISEMENT

3. Satjipto Rahardjo

Satjipto Rahardjo mendefinisikan hukum sebagai kaidah-kaidah yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat. Kaidah-kaidah tersebut dibuat oleh penguasa atau masyarakat itu sendiri.

4. Mochtar Kusumaatmadja

Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum adalah seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dijamin oleh negara dan diatur oleh lembaga peradilan.

4. Friedrich Carl von Savigny

Pengertian hukum menurut para ahli salah satunya adalah hukum merupakan suatu produk budaya yang terbentuk dari hasil pengalaman hidup dan perkembangan masyarakat. Foto: Pexels.com
Menurut Friedrich Carl von Savigny, hukum adalah suatu produk budaya yang terbentuk dari hasil pengalaman hidup dan perkembangan masyarakat.

5. H.L.A. Hart

H.L.A. Hart adalah seorang filosof hukum Inggris. Menurutnya, hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia, yang diterapkan oleh sistem hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum juga harus memiliki kelayakan moral dan sesuai dengan keadilan.

6. John Austin

John Austin menyatakan bahwa hukum adalah perintah yang dikeluarkan oleh penguasa dan diikuti oleh rakyat. Perintah tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT

7. Roscoe Pound

Roscoe Pound mendefinisikan hukum sebagai suatu produk dari kehidupan masyarakat yang diatur oleh negara. Hukum juga dianggap sebagai suatu sarana untuk mencapai tujuan sosial yang diinginkan.

8. Hans Kelsen

Hans Kelsen menyatakan bahwa hukum adalah suatu sistem norma yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Norma-norma tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengatur tindakan manusia dalam masyarakat.

9. Max Weber

Max Weber adalah seorang sosiolog Jerman. Menurutnya, hukum adalah suatu aturan yang diberikan oleh penguasa kepada masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat.

10. Ronald Dworkin

Ronald Dworkin adalah seorang ahli hukum Amerika Serikat. Menurutnya, hukum adalah seperangkat prinsip atau nilai yang digunakan oleh sistem hukum untuk menentukan keputusan dalam suatu kasus. Hukum juga harus sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah suatu sistem norma atau peraturan yang mengatur perilaku manusia dalam suatu masyarakat. Hukum juga merupakan produk dari kehidupan masyarakat dan diatur oleh negara atau lembaga peradilan.
(SAI)