Apa Pengertian Norma dan Jenis-jenisnya?

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jelaskan pengertian norma! Norma adalah istilah yang mengacu pada aturan dan standar yang berlaku di suatu masyarakat.
Sebagai suatu bagian dari masyarakat, kita diwajibkan untuk menaati norma. Norma ini berfungsi untuk mengatur tatanan yang ada di masyarakat.
Selain itu, menaati norma yang berlaku akan membuat setiap individu dan orang di sekitarnya akan terhindar dari hal-hal yang berisiko menimbulkan kerugian.
Norma terdiri dari beberapa jenis. Cari tahu pengertian norma dan jenis-jenisnya dengan menyimak pembahasan di bawah ini.
Apa Itu Norma?
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Norma juga dapat didefinisikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Dalam buku Sosiologi karya Janu Murdiyatmoko, norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya dinilai oleh orang lain.
Dari penjelasan ini, dapat diketahui bahwa pengertian dari norma adalah aturan yang harus dipatuhi oleh seseorang agar dapat menjalin hubungan dengan sesama atau dengan lingkungannya.
Norma mencakup nilai-nilai, keyakinan, dan harapan yang menjadi acuan dalam mengatur interaksi sosial. Ini bertujuan untuk memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial dan membentuk identitas dan budaya suatu masyarakat.
Jenis-jenis Norma
Norma biasanya dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni norma yang formal atau informal. Hal ini dibedakan berdasarkan apakah aturan tersebut diatur oleh hukum atau hanya berupa kebiasaan yang diterima oleh masyarakat.
Misalnya, norma-norma informal merupakan norma sosial di masyarakat seperti sopan santun, menghormati orang lain, menjaga lingkungan, dan lain-lain, sedangkan norma formal berupa norma dalam hukum diatur dalam undang-undang dan peraturan, seperti larangan melakukan tindakan kriminal.
Secara umum, norma-norma ini dibagi berdasarkan beberapa jenis yang lebih mendetail. Jenis-jenis norma tersebut adalah:
Norma hukum: Norma yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah dan memiliki kekuatan hukum untuk dipatuhi. Contohnya adalah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Norma agama: Norma yang berasal dari ajaran agama dan dianggap sebagai petunjuk moral dan etika yang harus diikuti oleh pemeluk agama tersebut.
Norma moral: Norma yang berhubungan dengan nilai-nilai moral yang diterima oleh masyarakat, seperti kejujuran, kesopanan, dan keadilan.
Norma sosial: Norma yang berkaitan dengan tata cara atau aturan perilaku yang berlaku dalam kehidupan sosial. Contohnya adalah norma sopan santun, norma kesopanan, dan norma etika dalam bisnis.
Norma kesopanan: Norma yang berkaitan dengan tata cara atau aturan perilaku yang dianggap sopan dan pantas dalam situasi atau lingkungan tertentu, seperti adab makan, berpakaian, atau berbicara.
Norma budaya: Norma yang terkait dengan kebudayaan atau tradisi suatu masyarakat, seperti cara merayakan hari raya atau cara memakai pakaian adat.
Norma keluarga: Norma yang berkaitan dengan hubungan antara anggota keluarga, seperti norma kesetiaan dalam perkawinan atau norma kewajiban untuk merawat orang tua
Norma-norma ini bisa berlaku pada tingkat lokal, nasional, atau bahkan internasional. Agar diterima oleh masyarakat, suatu individu harus melaksanakan dan menaati norma yang berlaku.
(SAI)
