Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apa Arti Otonomi Daerah? Ini Definisi hingga Prinsip-prinsipnya
12 April 2023 16:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
DKI Jakarta adalah salah satu daerah di Indonesia yang mendapatkan otonomi daerah. Lantas, apa arti otonomi daerah?
ADVERTISEMENT
Otonomi sendiri adalah istilah yang merujuk pada kekuasaan atau pemerintahan sendiri. Dengan demikian, otonomi daerah adalah daerah yang diberikan wewenang khusus untuk mengatur dan menjalankan pemerintahannya sendiri.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai arti otonomi daerah, yuk simak pengertian otonomi daerah hingga prinsipnya di bawah ini.
Memahami Arti Otonomi Daerah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Departemen Dalam Negeri RI, pengertian otonomi daerah adalah wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan utama otonomi daerah adalah mendekatkan penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat yang dilayaninya agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan kontrol masyarakat kepada pemerintah menjadi lebih kuat dan nyata.
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kebijakan otonomi daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu otonomi daerah tingkat I (provinsi), otonomi daerah tingkat II (kabupaten/kota), dan otonomi daerah tingkat III (desa/kelurahan).
Setiap tingkatan otonomi daerah memiliki kewenangan yang berbeda-beda dalam mengatur wilayahnya masing-masing.
Bentuk-Bentuk Otonomi Daerah
Ada beberapa macam bentuk otonomi daerah yang dapat ditemukan di Indonesia, antara lain:
ADVERTISEMENT
Prinsip Otonomi Daerah
Mengutip dari buku Pendidikan Kewargenagaraan oleh Aim Abdulkarim, otonomi daerah mempunyai dua prinsip dasar adalah prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi. Berikut penjelasannya.
1. Desentralisasi
Desentralisasi merujuk pada pengalihan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Penerapan prinsip desentralisasi akan membuat kebijakan publik lebih responsif terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat di daerah.
Konsep ini bertujuan untuk memberdayakan pemerintah daerah dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal.
2. Dekonsentrasi
Dekonsentrasi merujuk pada pengalihan wewenang dari pemerintah pusat ke unit-unit pelaksana di bawah pemerintah daerah, seperti kecamatan atau desa.
Konsep ini bertujuan untuk lebih mempercepat dan memudahkan penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat lokal.
Penerapan prinsip dekonsentrasi akan memperkuat otoritas pelaksanaan di tingkat bawah dan membuat pelayanan publik lebih efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT
(SAI)