Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Arti Deposit dan Jenis-jenisnya
27 Juni 2023 14:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah KBBI, arti deposit adalah uang yang tersimpan dalam sebuah rekening agar memudahkan atau mengamankan transaksi.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam dunia keuangan, arti deposit bisa bermacam-macam tergantung konteksnya. Yuk, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Deposit
Dikutip dari Investopedia, deposit artinya penempatan dana sebagai jaminan di bank atau pihak lainnya. Dana deposit lazimnya berbentuk persentase yang harus dibayarkan sebelum transaksi dilakukan.
Secara umum, deposit dapat dimaknai menjadi dua arti. Pertama, deposit adalah uang jaminan atau uang pangkal. Dana ini tidak dapat dikembalikan bila ada pembatalan, atau bisa dikembalikan tapi hanya sebagian.
Arti deposit kedua adalah simpanan di bank . Hal ini berarti bahwa simpanan tersebut masih menjadi milik orang yang menyimpannya dan dapat diambil kembali sewaktu-waktu.
Uang simpanan tersebut bisa kamu tarik kembali sesuai ketentuan. Selain itu, deposit juga merupakan bagian dari uang yang kamu tawarkan sebagai bentuk keamanan atau jaminan ketika kamu ingin membeli barang atau jasa tertentu.
ADVERTISEMENT
Transaksi yang seringkali membutuhkan deposit adalah transfer uang, pembelian, pengiriman barang, pengerjaan proyek, lelang, dan aktivitas lainnya yang diatur dalam kontrak. Deposit kategori ini seringkali disebut sebagai deposit jaminan.
Contoh lain dari penggunaan istilah deposit adalah dalam skenario ketika menyewa rumah, apartemen, kendaraan, atau produk lainnya.
Jenis Deposit
Ada beberapa jenis deposit yang beredar di pasar. Berikut penjelasan beberapa di antaranya.
1. Deposit Berjangka
Deposit berjangka adalah bentuk simpanan berjangka yang sistem penarikannya disesuaikan dengan kurun waktu tertentu. Jangka waktu yang disediakan mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan.
Adanya perbedaan jangka waktu tersebut adalah karena bank akan memberikan balas jasa berupa bunga dengan tingkatan yang berbeda. Semakin lama jangka waktu deposit, semakin besar tingkat suku bunganya.
ADVERTISEMENT
Deposit berjangka diterbitkan atas nama perorangan maupun atas nama perusahaan atau lembaga. Lalu, hanya nama yang tercantum itu yang bisa mencairkan deposit berjangka. Selain itu, deposit berjangka tidak bisa dipindahtangankan ataupun diperjualbelikan.
2. Sertifikat Deposit
Mengutip buku Akuntansi Bank, Adi Sulistyo Nugroho menjelaskan bahwa sertifikat deposit adalah deposit yang bukti simpannya dapat diperdagangkan.
Sertifikat deposit dicatat sebesar nilai nominal. Potongan atau bunga yang harus dibayar dicatat sebagai "bunga dibayar di muka", dan diamortisasi selama sisa jangka waktu yang tercantum di sertifikat.
3. Deposit on Call
Deposit on call adalah simpanan kepada bank yang dapat ditarik setiap saat. Dengan catatan, terdapat pemberitahuan sehari sebelum jatuh tempo.
Jangka waktu deposit on call mulai dari semalam (overnight), 1 minggu, 2 minggu, 3 minggu, dan 4 minggu. Deposit on call ini memiliki manfaat, yakni suku bunga yang kompetitif dan tersedia dalam mata uang Rupiah ataupun Dollar Amerika.
ADVERTISEMENT
Nah, itulah penjelasan mengenai deposit. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat, ya!
(DEL)