Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Arti Klitih dan Pasal yang Menjerat Pelakunya
31 Mei 2023 16:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi arti klitih. Foto: Pixabay.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h1reas83k397fsbhz0d3qga6.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Klitih merupakan sebuah kata yang berasal dari Jawa Tengah, yang dikaitkan dengan tindak kriminal. Lantas apa arti klitih? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Klitih?
Mengutip buku Simulakra Hukum Diskursus Teoritik Dan Empirik oleh Pradikta Andi Alvat S.H., M.H., Aroma Elmina Martha, seorang kriminolog dan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, mengatakan, klitih dulunya bermakna netral, berarti keluyuran bertujuan menghabiskan waktu luang.
Sementara itu, Ahmad Faudi dkk menjelaskan bahwa klitih mulanya diartikan sebagai kegiatan jalan-jalan tanpa tujuan yang jelas yang biasa dilakukan remaja.
Sejalan dengan penjelasan itu, mengutip laman LM Psikologi Universitas Gadjah Mada, istilah klitih berasal dari bahasa Jawa yang artinya mencari angin di luar.
Awal mulanya, fenomena klitih dimulai sejak awal 1990-an. Istilah ini tadinya memiliki makna positif, yaitu seseorang mencari angin di luar.
ADVERTISEMENT
Namun, seiring berjalannya waktu, arti klitih berubah menjadi konotatif negatif, yaitu sebuah tindak kejahatan berupa penyerangan yang dilakukan secara tidak terduga kepada orang-orang.
Menurut Dosen Kriminologi UGM, Soeprapto, pada 2002-2003, kata klitih diadopsi oleh para pelajar atau remaja. Istilah ini dulunya merujuk pada aktivitas jalan-jalan naik motor bergerombolan. Lalu saat berpapasan dengan remaja lain akan terjadi saling lirik, ejek-mengejek, kejar-kejaran, hingga tawuran.
Kemudian tahun 2005-2006, istilah klitih berganti makna menjadi “kegiatan mencari musuh”, di mana kegiatan ini dinilai sebagai perbuatan keji, buruk, dan pengecut.
Kini klitih bertransformasi tidak sekadar diartikan kenakalan remaja untuk menyerang remaja lain yang dianggap musuh (sasaran spesifik), tetapi tindakan kekerasan kepada masyarakat umum tanpa ada sasaran atau korbannya secara acak.
ADVERTISEMENT
Pasal yang Menjerat Tindakan Klitih
Makna klitih sebagai kejahatan dengan sasaran korban acak ini termasuk ke dalam golongan dolus indeterminatus, yang artinya kesengajaan yang ditujukan ke sembarang objek (acak) atau tidak peduli siapa saja yang menjadi korbannya.
Meski klitih sifatnya tidak memiliki sasaran objek kejahatan, tentu saja perbuatan ini akan dimintai pertanggungjawaban.
Dalam kualifikasi yuridis, secara harfiah perbuatan klitih tidak dimasukkan sebagai delik pidana. Perbuatan klitih dapat dimasukkan ke dalam berbagai rumusan delik, seperti penganiayaan biasa pasal 251 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pasal 354 KUHP, hingga pasal 338 tentang pembunuhan.
Menurut Alvat dalam bukunya, persoalan klitih bisa dilihat sebagai gejala sosial yang lebih luas. Sebab, terbukti gagal memberantas praktik klitih, karena pada kenyataannya tindak klitih masih berulang dari generasi ke generasi.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, ALvat mengatakan, solusi mengatasi klitih harus lebih komprehensif dan multi-sektoral. Tidak hanya melibatkan tindak hukum, tetapi juga pendekatan berbagai aspek, seperti pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
(SNS)