Konten dari Pengguna

Arti MoU dalam Bisnis dan Format Penulisannya

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Arti MoU dalam Bisnis. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Arti MoU dalam Bisnis. Foto: Pexels

Begitu berkecimpung di dunia bisnis, MoU (Memorandum of Understanding) akan menjadi hal yang sering kamu jumpai. Jadi, penting untuk memahami arti MoU dengan baik.

MoU sendiri merupakan suatu konsep akan pemahaman dari kejadian tertentu di antara dua pihak bersangkutan. MoU mengandung komponen penting tertentu dan wajib dalam sebuah kerjasama.

Pengertian MoU

Pengertian MoU. Foto: Pexels

Memorandum of Understanding (MoU) dalam pandangan I Nyoman Sudana, dkk (1998) adalah suatu perjanjian pendahuluan yang akan diikuti perjanjian lainnya.

Dengan kata lain, MoU merupakan perjanjian awal berupa dokumen formal dalam pembuatan kesepakatan antara dua pihak atau lebih.

MoU dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dalam berbagai istilah, antara lain "nota kesepakatan", "nota kesepahaman", "perjanjian kerja sama", "perjanjian pendahuluan".

Mengutip situs bpkp.go.id, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak dikenal istilah Nota Kesepahaman. Namun, apabila kita mengamati praktik pembuatan kontrak, khususnya kontrak-kontrak bisnis, banyak yang dibuat dengan disertai Nota Kesepahaman yang keberadaannya didasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata.

Selain pasal tersebut, Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, khususnya yang berhubungan dengan kesepakatan, dijadikan sebagai dasar pula bagi Nota Kesepahaman, khususnya oleh mereka yang berpendapat bahwa Nota Kesepahaman bersifat mengikat.

Nota Kesepahaman juga terkadang menjadikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sebagai dasar pembuatan.

Baca Juga: Contoh Surat Kontrak Kerja antara Karyawan dan Perusahaan

Format Penulisan MoU

Format Penulisan MoU. Foto: Pexels

Pada umumnya, penulisan MoU atau Nota Kesepahaman memuat hal-hal sebagai berikut.

1. Judul Nota Kesepahaman

Judul ditentukan oleh para pihak. Dari judul yang ditentukan akan diketahui para pihak dalam Nota Kesepahaman tersebut, antara siapa dengan siapa, serta sifat Nota Kesepahaman itu, apakah nasional atau internasional.

Secara struktur, judul memuat instansi para pihak, nomor, tahun, dan nama Nota Kesepahaman serta judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.

2. Pembukaan Nota Kesepahaman

Pembukaan terdiri dari:

  • Pencantuman hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan saat terjadinya Nota Kesepahaman dibuat.

  • Jabatan para pihak. Ini menggambarkan kedudukan dan kewenangan bertindak atas nama instansi. Para pihak disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang merupakan wakil dari masing-masing instansi.

  • Konsiderans atau pertimbangan, memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Nota Kesepahaman.

3. Substansi Nota Kesepahaman

Para pihak yang bermaksud mengadakan Nota Kesepahaman memiliki kewenangan untuk bersama-sama menentukan apa yang akan menjadi isi Nota Kesepahaman.

Isi Nota Kesepahaman menggambarkan apa yang dikehendaki oleh mereka atau kedua belah pihak. Pada umumnya substansi Nota Kesepahaman memuat hal-hal sebagai berikut.

  • Maksud atau Tujuan, mencerminkan kehendak para pihak untuk melakukan kegiatan yang saling menguntungkan.

  • Ruang Lingkup Kegiatan, memuat gambaran umum tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.

  • Realisasi Kegiatan, merupakan pelaksanaan dan rincian kegiatan dari Nota Kesepahaman.

  • Jangka Waktu, menunjukkan masa berlakunya MoU atau Nota Kesepahaman dan jangka waktu dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.

  • Biaya Penyelenggaraan Kegiatan, merupakan beban yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan. Biaya dapat dibebankan kepada salah satu pihak atau kedua belah pihak atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan kesepakatan.

  • Aturan Peralihan, memuat perubahan yang mungkin terjadi, yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

4. Penutup Nota Kesepahaman

Bagian ini merupakan bagian akhir dari Nota Kesepahaman dan dirumuskan dengan kalimat yang sederhana.

5. Bagian Tanda Tangan Para Pihak

Bagian ini terletak di bawah bagian penutup, dan pada bagian tersebut para pihak membubuhkan tanda tangan dan nama terang.

(DEL)