Arti MoU dalam Bisnis dan Format Penulisannya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
Konten dari Pengguna
17 Oktober 2023 15:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Arti MoU dalam Bisnis. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Arti MoU dalam Bisnis. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Begitu berkecimpung di dunia bisnis, MoU (Memorandum of Understanding) akan menjadi hal yang sering kamu jumpai. Jadi, penting untuk memahami arti MoU dengan baik.
ADVERTISEMENT
MoU sendiri merupakan suatu konsep akan pemahaman dari kejadian tertentu di antara dua pihak bersangkutan. MoU mengandung komponen penting tertentu dan wajib dalam sebuah kerjasama.

Pengertian MoU

Pengertian MoU. Foto: Pexels
Memorandum of Understanding (MoU) dalam pandangan I Nyoman Sudana, dkk (1998) adalah suatu perjanjian pendahuluan yang akan diikuti perjanjian lainnya.
Dengan kata lain, MoU merupakan perjanjian awal berupa dokumen formal dalam pembuatan kesepakatan antara dua pihak atau lebih.
MoU dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dalam berbagai istilah, antara lain "nota kesepakatan", "nota kesepahaman", "perjanjian kerja sama", "perjanjian pendahuluan".
Mengutip situs bpkp.go.id, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak dikenal istilah Nota Kesepahaman. Namun, apabila kita mengamati praktik pembuatan kontrak, khususnya kontrak-kontrak bisnis, banyak yang dibuat dengan disertai Nota Kesepahaman yang keberadaannya didasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata.
ADVERTISEMENT
Selain pasal tersebut, Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, khususnya yang berhubungan dengan kesepakatan, dijadikan sebagai dasar pula bagi Nota Kesepahaman, khususnya oleh mereka yang berpendapat bahwa Nota Kesepahaman bersifat mengikat.
Nota Kesepahaman juga terkadang menjadikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sebagai dasar pembuatan.

Format Penulisan MoU

Format Penulisan MoU. Foto: Pexels
Pada umumnya, penulisan MoU atau Nota Kesepahaman memuat hal-hal sebagai berikut.

1. Judul Nota Kesepahaman

Judul ditentukan oleh para pihak. Dari judul yang ditentukan akan diketahui para pihak dalam Nota Kesepahaman tersebut, antara siapa dengan siapa, serta sifat Nota Kesepahaman itu, apakah nasional atau internasional.
Secara struktur, judul memuat instansi para pihak, nomor, tahun, dan nama Nota Kesepahaman serta judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
ADVERTISEMENT

2. Pembukaan Nota Kesepahaman

Pembukaan terdiri dari:

3. Substansi Nota Kesepahaman

Para pihak yang bermaksud mengadakan Nota Kesepahaman memiliki kewenangan untuk bersama-sama menentukan apa yang akan menjadi isi Nota Kesepahaman.
Isi Nota Kesepahaman menggambarkan apa yang dikehendaki oleh mereka atau kedua belah pihak. Pada umumnya substansi Nota Kesepahaman memuat hal-hal sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

4. Penutup Nota Kesepahaman

Bagian ini merupakan bagian akhir dari Nota Kesepahaman dan dirumuskan dengan kalimat yang sederhana.

5. Bagian Tanda Tangan Para Pihak

Bagian ini terletak di bawah bagian penutup, dan pada bagian tersebut para pihak membubuhkan tanda tangan dan nama terang.
(DEL)