news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Memahami Pengertian Kedaulatan dan 5 Teorinya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
Konten dari Pengguna
6 April 2023 15:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suatu negara membutuhkan suatu kedaulatan tersendiri. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Suatu negara membutuhkan suatu kedaulatan tersendiri. Foto: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Kedaulatan adalah istilah yang mungkin kerap kali di dengar pada pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn). Secara sederhana, pengertian kedaulatan sendiri ialah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
ADVERTISEMENT
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yakni "daulah" atau daulat yang artinya kekuasaan. Maka dari itu, istilah ini digunakan untuk merujuk pada kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Agar lebih mudah untuk memahami konsep kedaulatan, simak ulasan seputar pengertian kedaulatan dan teori-teorinya di bawah ini.

Apa Pengertian Kedaulatan?

Secara sederhana, pengertian kedaulatan sendiri ialah kekuasan tertinggi dalam suatu negara. Foto: Unsplash.com
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. Ini juga dapat diartikan sebagai sebuah organisasi di suatu wilayah memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat
Mengutip dari buku Negara Kedaulatan Rakyat oleh Dr. Eddy Purnama, SH., MH., dkk, kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi sebagai atribut bagi organisasi masyarakat yang paling besar (negara) dan rakyat adalah tempat yang tertinggi itu.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, kedaulatan juga merupakan suatu konsep politik yang mengacu pada hak suatu negara untuk mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain atau kekuatan asing.
Konsep ini juga mencakup hak untuk membuat hukum dan kebijakan dalam wilayahnya sendiri, menjalankan kekuasaan pemerintahan, mengontrol wilayah dan sumber daya alam, dan menjaga keamanan nasional.

Teori Kedaulatan

Salah sau teori kedaulatan adalah teori kedaulatan rakyat. Foto: Pixabay.com
Dikutip dari Terminologi Hukum Internasional oleh Wagiman., S.Fil., S.H., M.H., dkk, ada beberapa jenis teori yang menjelaskan tentang kedaulatan. Berikut penjelasan dari teori-teori tersebut.

1. Teori Kedaulatan Tuhan (Divine Right Theory)

Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan dan raja adalah wakil Tuhan di bumi. Oleh karena itu, raja memiliki hak absolut untuk memerintah tanpa terikat oleh hukum atau kehendak rakyat.
ADVERTISEMENT
Teori ini menjadi populer pada abad ke-16 dan ke-17 di Eropa, di mana raja-raja seperti Louis XIV dari Prancis dan James I dari Inggris mengeklaim kedaulatan mutlak atas negara mereka.

2. Teori Kedaulatan Raja (King's Sovereignty Theory)

Teori ini menyatakan bahwa raja memiliki kekuasaan penuh dan tak terbatas atas negaranya, tetapi kedaulatan tidak berasal dari Tuhan melainkan dari kehendak rakyat.
Namun, rakyat memberikan kekuasaan mutlak kepada raja melalui kontrak sosial atau perjanjian, sehingga raja dapat mengatur dan memerintah tanpa campur tangan dari pihak lain.

3. Teori Kedaulatan Hukum (Legal Sovereignty Theory)

Teori ini menyatakan bahwa hukum adalah sumber utama kedaulatan dan kekuasaan negara. Kedaulatan tidak terletak pada individu atau kelompok tertentu, tetapi pada lembaga hukum dan konstitusi negara.
Negara harus tunduk pada aturan hukum dan kehendak rakyat, dan rakyat harus memiliki hak untuk mengubah konstitusi atau aturan hukum.
ADVERTISEMENT

4. Teori Kedaulatan Rakyat (Popular Sovereignty Theory)

Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan berasal dari rakyat dan bahwa rakyat memiliki hak untuk menentukan bentuk pemerintahan dan kebijakan negara.
Negara bertanggung jawab kepada rakyat dan harus memenuhi kehendak dan kepentingan rakyat. Konsep ini menjadi dasar bagi sistem demokrasi modern.

5. Teori Kedaulatan Kehendak Umum (General Will Sovereignty Theory)

Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan terletak pada kehendak umum atau kepentingan bersama dari seluruh masyarakat, bukan pada kehendak individu atau kelompok tertentu.
Konsep ini menjadi dasar bagi filsafat politik Jean-Jacques Rousseau yang mengemukakan bahwa negara harus mewakili kehendak umum dan mempromosikan kepentingan bersama seluruh masyarakat.
Negara Indonesia sendiri merupakan penganut teori kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum, mengingat sangatlah jelas bahwa Indonesia menganut paham demokrasi.
(SAI)