Pengertian APBD, Fungsi, dan Komponennya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
Konten dari Pengguna
6 Juni 2023 18:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian APBD. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian APBD. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
APBD merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pengertian APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah.
ADVERTISEMENT
Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD sebelum menetapkan APBD. Simak penjelasan selengkapnya mengenai APBD di bawah ini.

Apa Itu APBD?

Apa Itu APBD. Foto: Pexels
Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1974 yang termuat Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, dijelaskan pengertian APBD, yakni rencana operasional keuangan pemerintah daerah.
Dalam merancang APBD, akan ada pihak yang memperkirakan pengeluaran untuk biaya kegiatan dan proyek dalam satu tahun anggaran. Sedangkan pihak lain memperkirakan sumber penerimaan untuk menutupi pengeluaran.
Mengutip buku Ekonomi & Akuntansi: Mengasah Kemampuan Ekonomi, pedoman APBD adalah rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Pedoman ini untuk tercapainya tujuan negara dan pelayanan masyarakat.

Fungsi APBD

Fungsi APBD. Foto: Unsplash
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dijelaskan beberapa fungsi APBD, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

1. Fungsi Otorisasi

Anggaran daerah tersebut menjadi dasar untuk dapat melaksanakan pendapatan serta belanja daerah di tahun bersangkutan.

2. Fungsi Perencanaan

Anggaran daerah tersebut menjadi suatu pedoman bagi manajemen di dalam merencanakan suatu kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

3. Fungsi Pengawasan

Anggaran daerah tersebut menjadi suatu pedoman untuk dapat menilai apakah kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

4. Fungsi Alokasi

Anggaran daerah tersebut harus diarahkan untuk dapat menciptakan lapangan kerja atau juga mengurangi pengangguran serta pemborosan sumber daya, dan juga meningkatkan efisiensi & efektivitas perekonomian.

5. Fungsi Distribusi

Anggaran daerah tersebut harus memperhatikan pada rasa keadilan dan juga kepatutan.

6. Fungsi Stabilisasi

Anggaran daerah tersebut menjadi alat untuk dapat memelihara serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian suatu daerah.

Komponen APBD

Komponen APBD. Foto: Unsplash
Merangkum dari Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dirilis Kementerian Keuangan Republik Indonesia, APBD terdiri dari tiga komponen utama, berikut ulasannya.
ADVERTISEMENT

1. Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Di dalam pos PAD ada komponen pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari pajak.
Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya.

2. Belanja Daerah

Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik.
Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya.
ADVERTISEMENT
Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya.

3. Pembiayaan Daerah

Komponen pembiayaan daerah menggambarkan transaksi keuangan pemda yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah.
Jika Pendapatan lebih kecil maka terjadi defisit dan akan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan, begitu juga sebaliknya.
(DEL)