Konten dari Pengguna

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Ahli dan Tujuannya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
20 November 2023 8:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Ahli. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Ahli. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Pengertian Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah cabang hukum yang mengatur tentang hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas administratif.
ADVERTISEMENT
Hukum administrasi negara memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan dan keamanan negara, serta melindungi hak-hak masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai pengertian hukum administrasi negaramenurut ahli dan tujuannya.

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Ahli

Menurut Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., yang merupakan salah satu pakar hukum tata negara di Indonesia, Hukum Administrasi Negara adalah cabang dari hukum tata negara yang mengatur organisasi, tugas, wewenang, dan fungsi administrasi negara serta hubungannya dengan masyarakat.
Sedangkan menurut Philipus M. Hadjon, Hukum Administrasi Negara (HAN) memiliki dualitas yang menarik, yakni sebagai instrumen yuridis, ia memfasilitasi kontrol pemerintah atas kehidupan masyarakat, sementara sebaliknya, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi kebijakan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Utrecht menyatakan pandangannya bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah kumpulan regulasi khusus yang menjadi pendorong bagi fungsi negara. Lebih lanjut, HAN mencakup serangkaian aturan yang memberikan kekuasaan kepada pemerintahan untuk mengatur dinamika masyarakat.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah cabang hukum yang mengatur tentang hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas administratif.
Hukum Administrasi Negara juga mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas-tugas administratif oleh pemerintah, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah.

Tujuan Hukum Administrasi Negara

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Ahli
Hukum Administrasi Negara (HAN) memiliki beragam tujuan yang mendasari keberadaannya dalam konteks pemerintahan suatu negara. Tujuan-tujuan ini menopang fungsi administrasi publik, memberikan landasan hukum untuk kebijakan pemerintah, dan melindungi hak serta kewajiban warga negara. Beberapa tujuan utama HAN meliputi:
ADVERTISEMENT

1. Mewujudkan Keadilan Administratif

Tujuan utama dari HAN adalah untuk menegakkan keadilan dalam setiap tindakan administratif yang dilakukan oleh pemerintah. Ini mencakup perlindungan hak-hak individu, jaminan prosedur yang adil dalam pengambilan keputusan, dan pemberian akses yang setara terhadap layanan publik.

2. Memastikan Kepatuhan terhadap Hukum

HAN berfungsi untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas administratif yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga negara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi masyarakat dari tindakan yang tidak sesuai dengan hukum.

3. Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas

Salah satu tujuan penting dari HAN adalah mempromosikan transparansi dalam kegiatan administratif. Ini mencakup kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada publik. Selain itu, HAN juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah terhadap kebijakan dan tindakan administratifnya.
ADVERTISEMENT

4. Memberikan Pedoman dalam Pengambilan Keputusan

HAN memberikan kerangka kerja yang jelas bagi proses pengambilan keputusan administratif. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan pemerintah dilakukan secara konsisten, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

5. Perlindungan Hak dan Kewajiban

HAN bertujuan untuk melindungi hak-hak individu atau kelompok dalam konteks administrasi publik. Hal ini mencakup perlindungan terhadap hak atas layanan publik yang baik, hak untuk mendapatkan informasi, hak atas keadilan dalam proses administratif, dan hak-hak lain yang terkait dengan keterlibatan dalam urusan publik.
(IR)