Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli dan Jenis-jenisnya
4 Juli 2023 15:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum digolongkan menjadi dua jenis, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Lantas, apakah pengertian hukum perdata?
ADVERTISEMENT
Secara umum, hukum perdata mengatur hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Artikel kali ini akan membahas mengenai hukum perdata meliputi pengertian dan jenis-jenisnya. Untuk lebih lengkap, simak penjelasannya di bawah sini.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
Hukum perdata dikenal pula dengan istilah hukum privat, artinya hukum yang mengatur tentang hubungan orang satu dengan lainnya, dan juga negara sebagai pribadi.
Adapun pengertian hukum perdata menurut para ahli yang dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Drs.H.Hanafi Arief,S.H, M.H,Ph.D dan buku Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional oleh Titik Triwulan Tutik adalah:
1. Menurut Prof. R. Subekti
Hukum perdata merupakan segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
2. Menurut H.F.A. Vollmar
Hukum perdata adalah aturan atau norma yang memberikan pembatasan dan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan lainnya dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
3. Menurut Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata yaitu hukum antara perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorang yang satu terhadap lainnya dari dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat yang pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak.
4. Menurut Van Dunne
Hukum perdata merupakan aturan yang mengatur tentang hal-hal esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik, dan perikatan.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan individu satu dengan individu lainnya.
Hukum perdata juga secara khusus membahas mengenai hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan keluarga dan masyarakat.
Jenis-jenis Hukum Perdata
Merujuk buku Hukum Perdata Indonesia oleh P. N. H. Simanjuntak, hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum terdiri dari empat jenis, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Hukum Perorangan (Personenrecht)
Hukum perorangan adalah hukum yang memuat aturan-aturan tentang manusia sebagai subjek hukum serta peraturan mengenai hal-hal kecakapan seseorang di dalam hukum.
2. Hukum Keluarga (Familierecht)
Hukum keluarga merupakan hukum yang mengatur hubungan yang timbul karena hubungan kekeluargaan, seperti hubungan antara orang tua dan anak, perkawinan, perwalian, dan pengampunan.
3. Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
Hukum Harta Kekayaan yaitu hukum yang mengatur mengenai hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan ada dua jenis hak, yakni:
ADVERTISEMENT
4. Hukum Waris (Erfrecht)
Hukum waris merupakan hukum yang mengatur tata cara peralihan harta kekayaan dari seseorang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup. Menurut hukum ini kekayaan tersebut berhak dialihkan kepada ahli warisnya.
(SNS)