Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata beserta Contoh Pelanggarannya

Perbedaan Kata
Membahas perbedaan kata secara mendalam.
Konten dari Pengguna
16 Juni 2023 8:30 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Perbedaan Kata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum pidana dan hukum perdata merupakan dua bidang hukum mendasar dalam sistem hukum di Indonesia. Perbedaan hukum pidana dan perdata cukup signifikan berdasarkan dasar timbulnya perkara hingga sanksi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dasar perundang-undangan hukum pidana dan perdata tertuang dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Kedua undang-undang tersebut menjelaskan jenis-jenis perkara yang digolongkan sebagai perkara pidana dan perdata serta hukuman atau sanksi bagi pelanggarnya.
Agar lebih memahaminya, simak perbedaan hukum pidana dan perdata dalam artikel berikut ini.

Apa Itu Hukum Pidana?

Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay
Mengutip buku Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia oleh Theadora Rahmawati, M.H. dan Dr. Umi Supraptiningsih, S.H., M.Hum., hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan nama diancam yang merupakan penderitaan atau siksaan.
Secara garis besar, hukum pidana terdiri dari dua macam, yaitu hukum pidana umum dan khusus. Hukum pidana umum berlaku untuk semua penduduk kecuali anggota ketentaraan.
ADVERTISEMENT
Sementara hukum pidana khusus berlaku untuk orang-orang tertentu. Contohnya hukum pidana militer yang berlaku khusus bagi anggota militer.
Saat ini, sumber hukum pidana di Indonesia masih menggunakan kodifikasi dari zaman Hindia Belanda Wetboek van strafrecht (WvS). Namun, sumber hukum tersebut akan diganti dengan KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang.
Pelanggaran yang termasuk kasus pidana antara lain:
Dalam ilmu hukum, dikenal pula istilah hukum acara pidana. Hukum acara pidana disebut juga dengan hukum pidana formal. Istilah ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Lalu, apa bedanya hukum pidana dan hukum acara pidana? Jika hukum pidana mengatur tindakan serta siapa yang dihukum, dan sanksinya, hukum acara pidana lebih fokus mengatur segala hal formal terkait tata cara atau menindaklanjuti tindak pidana tersebut.
ADVERTISEMENT

Apa Itu Hukum Perdata?

Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay
Hukum perdata adalah bagian dari hukum privat, yakni hukum yang mengatur hubungan antara status hukum, manusia dengan manusia, manusia dengan badan hukum, dan badan hukum dengan badan hukum.
Sumber hukum perdata berasal dari Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya termuat aturan-aturan perkara perdata lengkap dengan sanksi yang dikenakan bagi pelanggarnya.
Beberapa contoh hukum perdata di antaranya:
Kasus hukum perdata bisa menjadi pidana apabila memenuhi beberapa unsur pidana di dalamnya. Misalnya, kasus wanprestasi atau ingkar janji yang merupakan kasus perdata bisa dibawa ke ranah hukum pidana jika di dalamnya terdapat unsur penipuan yang merugikan salah satu pihak.
ADVERTISEMENT

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Ilustrasi pengadilan. Foto: Pixabay
Mengutip buku Pengantar Hukum Pidana Indonesia tulisan Muhammad Farid Wajdi dkk., perbedaan hukum pidana dan perdata dapat dilihat dari berbagai aspek, di antaranya:

1. Dasar Timbulnya Perkara

Sebagaimana telah disebutkan, hukum perdata mengatur pelanggaran yang merugikan banyak pihak. Perkara pidana timbul ketika seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum pidana sesuai ketetapan negara.
Tindakan pidana dianggap sebagai tindak kriminal yang mengganggu kepentingan umum. Sementara hukum perdata bersifat lebih privat.
Perkara perdata timbul ketika terjadi sengketa antara dua pihak yang erat kaitannya dengan hak-hak sipil dan kewajiban mereka. Perkara perdata biasanya melibatkan sengketa hak milik, perjanjian, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada pihak lain.
ADVERTISEMENT

2. Sifat

Hukum pidana bersifat aktif. Artinya, jika terjadi sebuah pelanggaran terhadap norma hukum pidana, penegak hukum seperti polisi dan Jaksa Penuntut Umum bisa segera bertindak tanpa perlu ada laporan terlebih dahulu.
Lain halnya dengan hukum perdata yang bersifat pasif, sehingga perkaranya baru dapat ditindak setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

3. Ruang Lingkup

Hukum pidana mengatur apa saja pelanggaran yang dilarang sekaligus bentuk-bentuk ancaman bagi pelakunya. Hukum ini juga berlaku bagi pelanggaran hukum yang sifatnya lebih luas karena dianggap merugikan masyarakat secara umum.
Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata memuat hubungan hukum antara subjek hukum satu dengan lainnya serta hak dan kewajibannya masing-masing. Karena itu, hukum perdata lebih melibatkan sengketa antara individu atau entitas hukum, bukan masyarakat secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT

4. Sanksi

Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
Perbedaan hukum pidana dan perdata juga dapat dilihat dari sanksi yang dikenakan pada pelanggarnya. Dalam hukum pidana, sanksi yang diberikan berupa hukuman pidana seperti penjara, denda, atau hukuman mati.
Sanksi tersebut diharapkan dapat mewujudkan tujuan utama hukum pidana, yaitu:
Di sisi lain, dalam hukum perdata, sanksi yang diberikan kepada pihak yang kalah berupa kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi. Misalnya berupa pemulihan hak, ganti rugi, atau penghentian perbuatan melawan hukum.

5. Istilah yang Digunakan

Dalam hukum pidana, pihak yang disangka melakukan kejahatan atau tindak pidana disebut tersangka. Jika pemeriksaannya diteruskan ke pengadilan, pihak itu disebut dengan terdakwa. Proses hukum pidana melibatkan istilah-istilah seperti penyidikan, penuntutan, dan vonis.
ADVERTISEMENT
Sementara, dalam hukum perdata, pihak yang melaporkan perkara disebut penggugat, sedangkan pihak lawannya adalah tergugat. Selain itu, terdapat pula istilah gugatan, putusan, dan kewenangan dalam proses hukum perdata.
(ADS)