Konten dari Pengguna

Pengertian Koperasi, Tujuan, hingga Jenis-jenisnya

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Koperasi adalah salah satu badan usaha yang mempunyai prinsip kekeluargaan. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Koperasi adalah salah satu badan usaha yang mempunyai prinsip kekeluargaan. Foto: Pexels.com

Secara sederhana, pengertian koperasi adalah badan usaha yang bertujuan untuk menggerakkan ekonomi rakyat dengan prinsip kekeluargaan.

Koperasi diadakan untuk menopang ekonomi rakyat. Koperasi sendiri terdiri dari beberapa jenis dan telah diatur oleh konstitusi.

Guna mengetahui lebih banyak mengenai koperasi, simak penjelasan pengertian koperasi, tujuan hingga jenis-jenisnya di bawah ini.

Memahami Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual baran keperluan sehari-hari dengan harga murah. Foto: Pexels.com

Sejak di bangku SD, peserta didik banyak diperkenalkan dengan istilah koperasi. Lantas, apa pengertian koperasi?

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).

Definisi dari koperasi juga telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Dalam Undang-Undang ini menyebutkan bahwa:

"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kekeluargaan"

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa koperasi dapat didefinisikan sebagai sebuah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota yang secara bersama-sama mengelola kegiatan usaha untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial yang lebih baik.

Tujuan Koperasi

Mengutip dari buku Ensiklopedi Koperasi oleh R. Toto Sugiarto dkk, tujuan koperasi juga telah diatur oleh Undang-Undang 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, dalam BAB II Pasal 3. Adapun bunyi dari pasal:

Tujuan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan cara mengembangkan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip kekeluargaan.

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi secara umum dikenal sebagai prinsip Rochdale, yang pertama kali diterapkan oleh Koperasi Rochdale di Inggris pada tahun 1844. Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

  • Keanggotaan yang sifatnya terbuka.

  • Pengawasan yang sifatnya demokratis.

  • Bunga terbatas yang bermodal dari sesama anggota.

  • Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan besarnya kontribusi pada koperasi.

  • Penjualan barang-barang disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku dan pembayaran harus tunai.

  • Tidak ada diskriminasi dalam suku bangsa, ras, agama, dan aliran politik.

  • Barang-barang yang diperjualbelikan merupakan barang-barang yang asli dan bukan barang palsu

  • Anggota menerima edukasi secara berkesinambungan.

Jenis-jenis Koperasi

Salah satu jenis koperasi adalah koperasi simpan pinjam. Foto: Pexels.com

Mengutip dari Ekonomi Koperasi oleh Dr. Muhammad Hasan, S.Pd., M.Pd., dkk, terdapat beberapa jenis koperasi yang umum dikenal, antara lain adalah sebagai berikut.

1. Koperasi Konsumen

Koperasi yang berfokus pada memberikan pelayanan atau produk kepada anggotanya. Contohnya adalah koperasi simpan pinjam, koperasi toko, dan koperasi rumah sakit.

2. Koperasi Produsen

Koperasi yang didirikan oleh produsen yang memproduksi barang atau jasa bersama untuk meningkatkan keuntungan dan efisiensi produksi.

3. Koperasi Jasa

Koperasi yang berfokus pada pemberian layanan jasa seperti koperasi kredit, asuransi, pengangkutan, kesehatan, dan pendidikan.

4. Koperasi Petani

Koperasi yang terdiri dari para petani yang bekerja sama dalam memperoleh hasil panen yang lebih baik, membeli bahan-bahan pertanian, serta memasarkan hasil panen mereka.

5. Koperasi Karyawan

Koperasi yang didirikan oleh para karyawan untuk membeli dan mengelola perusahaan, serta membagi keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut.

6. Koperasi Serba Usaha

Koperasi yang menawarkan berbagai macam produk atau layanan yang beragam, seperti koperasi serba usaha konsumen yang menyediakan produk makanan, minuman, dan barang-barang kebutuhan sehari-hari.

7. Koperasi Pendidikan

Koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan anggotanya dengan memberikan layanan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan keterampilan.

8. Koperasi Kredit

Koperasi yang memberikan pinjaman modal kepada anggotanya untuk memulai atau mengembangkan usaha mereka.

9. Koperasi Wanita

Koperasi yang dikhususkan untuk perempuan untuk memberikan dukungan finansial dan pengembangan keterampilan dalam mengelola usaha mereka.

10. Koperasi Syariah

Koperasi syariah adalah koperasi yang mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam mengelola bisnisnya, seperti tidak melakukan riba dan menerapkan prinsip berbagi risiko dan keuntungan.

Itulah beberapa penjelasan mengenai koperasi. Semoga bisa menambah wawasan mengenai badan usaha tersebut.

(SAI)

Frequently Asked Question Section

Apa landasan hukum koperasi?
chevron-down

Dasar hukum koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan koperasi di Indonesia.

Apa itu koperasi konsumen?
chevron-down

Koperasi yang berfokus pada memberikan pelayanan atau produk kepada anggotanya. Contohnya adalah koperasi simpan pinjam, koperasi toko, dan koperasi rumah sakit.

Apa itu koperasi karyawan?
chevron-down

Koperasi yang didirikan oleh para karyawan untuk membeli dan mengelola perusahaan, serta membagi keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut.