Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Najis, Jenis, dan Cara Membersihkan
15 Juni 2023 15:22 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian najis dalam Islam adalah sesuatu yang dianggap kotor atau tidak suci. Setiap muslim wajib menyucikan diri dari najis jika hendak melaksanakan salat atau ibadah lainnya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, penting untuk memahami apa itu najis. Ada banyak jenis najis dalam Islam. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini, ya.
Apa yang Dimaksud dengan Najis?
Kata najis berasal dari bahasa Arab ﺔﺳﺎﺠّﻨﻟا yang artinya kotoran. Menurut Isnawati, Lc., MA dalam buku Najis yang Dimaafkan dijelaskan pengertian najis sebagai sesuatu yang dapat menghalangi keabsasan sesuatu perbuatan, dapat memengaruhi ibadah hingga akad muamalah seseorang.
Dalam buku Riyadhul Badi’ah, para alim ulama yang ahli di bidang fiqih juga mendefinisikan najis sebagai segala sesuatu yang kotor serta dapat mencegah keabsahan salat (membatalkan salat).
Al Malikiyah sendiri mendefinisikan najis sebagai sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari suatu kebolehan melakukan salat bila terkena atau berada di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Dari sejumlah pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa najis adalah kotoran yang menempel pada tubuh, tempat, maupun pakaian dan menyebabkan batalnya ibadah yang kita lakukan, contohnya salat.
Oleh karena najis dapat menyebabkan ibadah salat batal, maka Islam mewajibkan muslim untuk membersihkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah.
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt. dalam Al-Quran surat Al Muddatstsir ayat 4.
“Dan bersihkanlah pakaianmu!”
Kewajiban membersihkan najis juga diperjelas dalam surat Al Baqarah ayat 222.
“Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
Tingkatan Najis dan Cara Membersihkan
Menurut fiqih, ada tiga jenis najis dalam Islam yang dikelompokkan berdasarkan tingkatannya. Berikut penjelasan selengkapnya!
ADVERTISEMENT
1. Najis Mukhaffafah
Najis Mukhaffafah adalah najis ringan. Contohnya, air kencing bayi laki-laki yang berusia kurang dari 2 tahun, dan bayi tersebut hanya meminum air susu ibu, belum mengonsumsi makanan jenis lainnya.
Contoh lainnya adalah madzi (air yang keluar dari lubang kemaluan akibat rangsangan) yang keluar tanpa memuncrat.
Adapun cara membersihkan najis mukhaffafah adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
2. Najis Mutawassithah
Najis Mutawassithah adalah najis sedang. Contohnya, segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang (terkecuali air mani).
Contoh lainnya adalah khamr atau minuman keras dan susu hewan dari binatang yang tidak halal untuk dikonsumsi. Bangkai makhluk hidup (kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang) juga digolongkan sebagai najis mutawassithah.
Najis mutawassithah dibedakan kembali menjadi dua jenis, yaitu:
ADVERTISEMENT
3. Najis Mughalladah
Najis mughalladah merupakan najis berat. Contohnya adalah anjing, babi, dan darah. Apabila bagian tubuh atau pakaian tersentuh oleh babi, terkena air liur dari anjing, atau terkena darah baik secara sengaja atau pun tidak disengaja, maka itu termasuk dari najis berat.
Cara untuk membersihkan najis besar adalah dengan membasuh bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali. Salah satu dari ketujuh basuhan tersebut harus menggunakan air yang tercampur dengan debu atau tanah, lalu disusul dengan membasuhnya menggunakan air.
Namun, sebelum dibersihkan menggunakan air, najis mughalladah yang mengenai tubuh atau pakaian harus benar-benar hilang wujudnya terlebih dahulu.
Nah, itulah penjelasan mengenai najis. Semoga penjelasan di atas bermanfaat, ya!
ADVERTISEMENT
(DEL)