Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Norma Hukum, Sifat, dan Contohnya
6 Juni 2023 17:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, pengertian norma hukum adalah aturan yang harus dilaksanakan. Setiap negara memiliki norma hukum yang wajib dipatuhi.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri, ketaatan terhadap hukum dan norma diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan bahwa hukum menjadi keharusan dalam kehidupan bangsa dan negara karena adanya hukum dapat menciptakan ketertiban serta keadilan bermasyarakat.
Simak penjelasan selengkapnya mengenai norma hukum di bawah ini.
Apa yang Dimaksud dengan Norma Hukum?
Mengutip buku Pengantar Hukum Indonesia yang ditulis Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan.
Norma hukum di Indonesia sudah tercantum dalam Peraturan Perundang-Undangan. Norma hukum memang sering tertulis.
ADVERTISEMENT
Namun, ada pula norma hukum yang tidak tertulis. Contohnya, norma hukum yang berlaku di lingkungan masyarakat tertentu.
Tertulis maupun tidak tertulis, norma hukum tetap harus dipatuhi. Siapa yang melanggar norma hukum akan mendapatkan konsekuensi berupa hukuman penjara, denda uang, atau penyitaan terhadap benda yang berkaitan dengan pelanggaran.
Norma hukum hadir bukan untuk menakuti masyarakat. Sebaliknya, norma hukum hadir agar setiap anggota masyarakat tidak berlaku seenaknya. Dengan begitu, perdamaian dan ketentraman dapat terjaga.
Isi dan Sifat Norma Hukum
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis Aim Abdulkarim, norma hukum mengandung isi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Apa Pengertian Norma dan Jenis-jenisnya?
Adapun sifat norma hukum dijelaskan Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto dalam buku Perihal Kaidah Hukum, yakni sebagai berikut:
Contoh Norma Hukum
Agar makin memahami pengertian norma hukum, kamu bisa simak contohnya berikut ini.
1. Contoh norma hukum dalam kehidupan bernegara
ADVERTISEMENT
2. Contoh norma hukum dalam lingkungan sekolah
3. Contoh norma hukum dalam masyarakat
Nah, itulah penjelasan mengenai norma hukum hingga contohnya. Semoga penjelasan di atas dapat menjadi manfaat, ya!
(DEL)