Konten dari Pengguna

Pengertian Perusahaan, Jenis-jenis, dan Contohnya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
5 Juli 2023 16:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perusahaan. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perusahaan. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Secara umum, pengertian perusahaan adalah entitas yang didirikan dengan tujuan menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar.
ADVERTISEMENT
Perusahaan dapat berbentuk entitas bisnis, organisasi nirlaba, atau lembaga pemerintah.
Tujuan utama perusahaan adalah untuk mencapai keuntungan dengan menjual produk atau jasa kepada konsumen.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian perusahaan, jenis-jenis, dan contohnya. Berikut penjelasannya!

Apa Pengertian Perusahaan?

Pengertian perusahaan adalah entitas yang didirikan dengan tujuan memproduksi barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar. Foto: Pexels.com
Menurut M. Fuad, dkk dalam buku Pengantar Bisnis, pengertian perusahaan adalah entitas yang didirikan dengan tujuan memproduksi barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Perusahaan merupakan suatu organisasi yang terdiri dari orang-orang, sumber daya, dan sistem yang bekerja bersama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Selain memperoleh keuntungan, perusahaan juga bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat, menciptakan lapangan kerja, memberikan produk atau jasa berkualitas, berkontribusi pada pembangunan ekonomi, dan memperluas pangsa pasar.
ADVERTISEMENT
Perusahaan beroperasi dalam berbagai sektor dan industri, seperti manufaktur, teknologi, perdagangan, jasa keuangan, kesehatan, pendidikan, dan banyak lagi.
Dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari berbagai departemen dan fungsi, seperti manajemen, keuangan, pemasaran, produksi, sumber daya manusia, dan lain-lain.

Jenis-jenis Perusahaan

Ada banyak jenis perusahaan. Biasanya, perusahaan dibedakan berdasarkan badan hukum, karakteristik, dan kepemilikannya. Foto: Pexels.com
Ada banyak jenis perusahaan. Biasanya, perusahaan dibedakan berdasarkan badan hukum, karakteristik, dan kepemilikannya. Berikut jenis-jenisnya

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah jenis perusahaan yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang.
Pemilik perusahaan secara pribadi bertanggung jawab atas keuangan dan operasional perusahaan. Biasanya, perusahaan perseorangan beroperasi dalam skala kecil, seperti toko kelontong atau kios makanan.

2. Firma (FA)

Firma adalah bentuk perusahaan yang didirikan dan dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama.
ADVERTISEMENT
Para mitra dalam firma berbagi tanggung jawab, risiko, dan keuntungan perusahaan. Contohnya adalah firma akuntansi atau firma hukum.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer mirip dengan firma, namun dalam CV terdapat sekutu pasif yang hanya menyediakan modal tanpa terlibat aktif dalam pengelolaan perusahaan.
Para sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaan. Contohnya adalah perusahaan konstruksi atau studio kreatif.

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang memiliki modal saham yang terbagi dalam bentuk saham.
Pemilik perusahaan hanya bertanggung jawab atas jumlah saham yang mereka miliki, sehingga risiko pribadi mereka terbatas. PT juga memiliki keberlanjutan yang terpisah dari pemiliknya.
Contoh perusahaan PT adalah perusahaan teknologi, manufaktur, atau jasa konsultan.

5. Perseroan Terbatas Terbuka (PT. Tbk)

PT. Tbk adalah bentuk perusahaan perseroan terbatas yang sahamnya dapat diperdagangkan di pasar saham terbuka. Pemegang saham dapat membeli dan menjual saham perusahaan di bursa efek.
ADVERTISEMENT
PT. Tbk tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal. Contohnya adalah perusahaan publik seperti perusahaan perbankan, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan energi.

6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah negara. BUMN beroperasi dalam berbagai sektor dan memiliki peran strategis dalam perekonomian.
Contohnya adalah perusahaan seperti Pertamina (migas), PLN (listrik), dan Garuda Indonesia (maskapai penerbangan).

7. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD berperan dalam mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi di tingkat daerah. Contohnya adalah perusahaan seperti BPD (bank), PDAM (air minum), atau perusahaan transportasi daerah.

8. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang atau masyarakat dengan prinsip kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggotanya dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Contohnya adalah koperasi simpan pinjam atau koperasi konsumen.
ADVERTISEMENT
Dengan berbagai bentuk perusahaan yang ada, masyarakat dapat memilih dan berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.
Setiap bentuk perusahaan memiliki karakteristik dan peraturan yang berbeda, yang perlu dipahami sebelum memulai usaha atau melakukan investasi.
(SAI)