Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Advokat dan Pengacara dalam Dunia Hukum
10 Juli 2023 9:34 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Perbedaan Kata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Di kalangan masyarakat awam, advokat dan pengacara kerap dianggap sebagai profesi yang sama. Lantas, sebenarnya adakah perbedaan advokat dan pengacara dalam sistem hukum Indonesia?
ADVERTISEMENT
Secara umum, advokat dan pengacara sejatinya memiliki peran yang sama, yakni memberikan bantuan hukum bagi masyarakat. Keterampilan yang harus dikuasai kedua profesi ini pun tidak jauh berbeda, yaitu kemampuan analisis, komunikasi, juga penelitian.
Sebelum Undang-Undang Advokat disahkan, advokat dan pengacara merupakan dua profesi yang berbeda. Agar lebih paham, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini.
Apa yang Dimaksud dengan Advokat atau Pengacara?
Merujuk pada Undang-Undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan ketentuan undang-undang.
Jasa yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. Advokat memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan polisi.
ADVERTISEMENT
Sebagai penegak hukum, advokat menjalankan peran dan fungsinya secara mandiri untuk mewakili kepentingan klien tanpa dipengaruhi oleh kekuasaan negara (yudikatif dan eksekutif).
Apakah Ada Perbedaan Advokat dan Pengacara?
Pengacara atau sering disebut lawyer adalah ahli hukum yang membantu atau memberikan bantuan hukum dengan nasihat ataupun langsung memberikan pembelaan kepada orang yang tersangkut perkara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Mengutip buku Kamus Istilah Hukum Populer oleh Jonaedi Efendi, dkk., sebelum UU Advokat berlaku, pengacara praktik didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya.
Namun, setelah UU tersebut disahkan, istilah advokat dan pengacara mengacu pada satu profesi yang sama. Dalam pasal 32 UU Advokat ditegaskan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur dalam UU.
ADVERTISEMENT
Tugas dan Fungsi Advokat atau Pengacara
Secara garis besar, tugas dan fungsi advokat adalah sebagai berikut:
1. Memberikan Nasihat Hukum
Tugas utama seorang advokat sebagai penegak hukum adalah memberikan nasihat hukum kepada klien. Advokat bertugas menganalisis situasi hukum, memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban klien, serta memberikan saran tentang langkah-langkah hukum yang tepat dalam menghadapi suatu perkara.
2. Mewakili Klien di Pengadilan
Advokat juga berperan mewakili klien di pengadilan. Mereka harus menyusun argumen hukum, menyampaikan pembelaan, serta menyajikan bukti untuk melindungi kepentingan hukum klien di hadapan hakim.
3. Menjaga Kerahasiaan Klien
Sebagai bagian dari etika profesi, advokat memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh klien mereka. Mereka harus dapat menjaga kepercayaan yang diberikan klien dalam menghadapi situasi hukum.
ADVERTISEMENT
Hak dan Kewajiban Advokat atau Pengacara
Menurut UU Advokat, advokat atau pengacara memiliki hak dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya, yakni:
ADVERTISEMENT
Apakah Seorang Kuasa Hukum Harus Seorang Advokat?
Dalam dunia hukum, ada pula istilah kuasa hukum yang punya makna serupa dengan pengacara dan advokat, yaitu seseorang yang dapat mendampingi atau mewakili pihak yang bersengketa dalam beracara di pengadilan.
Orang yang bisa menjadi kuasa hukum di pengadilan pun tidak sembarangan. Mereka harus berprofesi sebagai advokat yang diangkat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Untuk bisa menjadi advokat sendiri, seseorang harus melalui ujian advokat terlebih dahulu dahulu. Mengutip Buku Ajar Pendidikan Profesi Advokat oleh Ecep Nurjamal, S.H., M.H., ujian advokat umumnya terdiri dari dua tahap, yaitu tahap tertulis dan lisan.
Setelah melakukan seluruh tahapan ujian, calon advokat yang telah lulus akan mendapatkan sertifikat dan ditetapkan sebagai advokat secara sah sehingga dapat melaksanakan praktik hukum secara mandiri atau di bawah bimbingan advokat yang lebih berpengalaman.
ADVERTISEMENT
(ADS)