Perbedaan Desa dan Kelurahan dari Wilayah hingga Sistem Pemerintahannya

Membahas perbedaan kata secara mendalam.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Perbedaan Kata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Desa dan kelurahan merupakan dua wilayah pemerintahan terkecil yang berada di bawah tingkat kecamatan. Keduanya sering dianggap sama, tapi ternyata memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Secara administratif, desa diartikan sebagai suatu kesatuan hukum yang di dalamnya terdapat sekelompok masyarakat. Di wilayah tersebut, masyarakat berkuasa untuk mengadakan pemerintahannya sendiri.
Sementara kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang memiliki organisasi pemerintahan terendah. Wilayah tersebut dipimpin langsung oleh lurah yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Selain dari definisinya, perbedaan desa dan kelurahan juga bisa dilihat dari letak wilayah, pimpinan wilayah, dan metode pemilihan pimpinannya. Berikut uraian lengkapnya yang bisa Anda simak.
Perbedaan Desa dan Kelurahan
Desa dan kelurahan merupakan dua tingkatan wilayah yang sama. Namun, keduanya memiliki definisi dan sistem pemerintahan yang berbeda.
Dirangkum dari buku Geografi: Membuka Cakrawala Dunia untuk Kelas XII SMA/MA karya Bambang Utoyo, berikut uraiannya:
1. Desa
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah, desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri.
Sistem pemerintahan sebuah desa didasarkan pada asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional. Desa berada di bawah wilayah kecamatan dan kabupaten.
Dalam definisi lain, desa diartikan sebagai wilayah permukiman yang memiliki batas-batas tertentu terhadap lingkungannya. Sebuah desa dipimpin langsung oleh kepala desa yang dipilih oleh warga desa itu sendiri.
2. Kelurahan
Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, kelurahan didefinisikan sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk dengan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah.
Wilayah kelurahan berada di bawah camat yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Kelurahan adalah perangkat daerah sebuah kabupaten atau kota.
Mengutip buku Efektivitas Peran Kelurahan dalam Pelayanan Adminstrasi Kependudukan karya Ade Risna Sari (2021), pemerintah kelurahan berfungsi melayani kebutuhan warga negara yang berkaitan dengan hal-hal umum seperti keadilan, keamanan, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, fungsi kelurahan juga cukup kompleks yang mencakup koordinasi jalannya pemerintahan, pembina di masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat dengan gotong royong, dan membina ketenteraman serta ketertiban umum.
Baca juga: Masa Jabatan Kepala Desa beserta Tugas dan Wewenangnya Menurut Undang-undang
Perbedaan Kepala Desa dan Lurah
Karena memimpin wilayah yang berbeda, terdapat perbedaan terkait penugasan seorang lurah dan kepala desa. Berikut penjelasannya untuk Anda:
1. Kepala Desa
Kepala desa bertugas memimpin sebuah desa. Ia dipilih langsung oleh penduduk setelah memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Mengutip buku Get Smart Pendidikan Kewarganegaraan karya Saniyanti Nurmuharimah (2007), syarat menjadi seorang kepala desa antara lain:
Harus bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
Sehat jasmani dan rohani
Berusia lebih dari 26 tahun
Berkelakuan baik
Bersikap jujur dan adil
Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa selama 6 tahun.
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa (BPD). Tugas dan kewajiban kepala desa antara lain:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
Membina kehidupan masyarakat desa;
Mendamaikan kasus perselisihan masyarakat desa;
Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan atau dapat menunjuk kuasa hukumnya.
2. Lurah
Berbeda dengan kepala desa, lurah dipilih atas usulan camat dan diangkat langsung oleh bupati. Lurah tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh gaji bulanan dari pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya, lurah dibantu oleh Dewan Kelurahan. Nantinya, dewan kelurahan tersebut akan memberikan masukan kepada lurah terkait rencana pembangunan di wilayahnya.
Dijelaskan dalam buku Sekali Baca Langsung Inget Ulangan Harian dan Semesteran SD Kelas 4 karya Siti Nurhayati (2015), tugas lurah sama dengan kepala desa. Ia bertanggung jawab dalam bidang pembangunan wilayah, kemasyarakatan, dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.
Baca juga: Tugas Kepala Desa dan Seluruh Perangkat yang Membantunya
Persamaan Desa dan Kelurahan
Di samping perbedaannya, ada juga persamaan desa dan kelurahan yang bisa diamati, yakni sebagai berikut:
1. Fungsi pemerintahan
Desa dan kelurahan sama-sama memiliki fungsi sebagai unit pemerintahan tingkat bawah dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Keduanya bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik kepada penduduk setempat.
2. Otonomi daerah
Desa dan kelurahan memiliki otonomi daerah yang relatif terbatas dalam mengelola urusan pemerintahannya. Mereka dapat mengambil keputusan sendiri terkait pembangunan desa/kelurahan, kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya lokal yang ada.
3. Penduduk
Desa dan kelurahan dihuni oleh penduduk yang tinggal di lingkup wilayah kecil. Keduanya diposisikan sebagai tempat tinggal penduduk dengan aktivitas sosial dan ekonomi yang beragam.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Siapa yang memimpin sebuah desa?

Siapa yang memimpin sebuah desa?
Kepala Desa.
Berapa masa jabatan kepala desa?

Berapa masa jabatan kepala desa?
6 tahun.
Apakah lurah itu PNS?

Apakah lurah itu PNS?
Lurah tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh gaji bulanan dari pemerintah.
