Alasan Sila Pertama Pancasila Piagam Jakarta Berubah Tanggal 18 Agustus 1945
Membagikan informasi dari berbagai topik.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengapa sila pertama Pancasila rumusan Piagam Jakarta mulai tanggal 18 Agustus 1945 berubah? Padahal, rumusan yang tercantum dalam Piagam Jakarta sudah lebih dulu disepakati sebelum Indonesia resmi berdiri sebagai negara merdeka.
Kalau ditelusuri, ceritanya ternyata berkaitan dengan pembahasan yang berlangsung menjelang dan sesudah Proklamasi. Ada beberapa hal yang dipertimbangkan sebelum rumusan Pancasila akhirnya ditetapkan.
Penjelasan Mengapa Sila Pertama Pancasila Piagam Jakarta Berubah Tanggal 18 Agustus 1945
Mengapa sila pertama Pancasila rumusan Piagam Jakarta mulai tanggal 18 Agustus 1945 berubah? Mengutip situs https://jdih.sukoharjokab.go.id, berikut penjelasan lengkapnya:
Sila pertama dalam rumusan Piagam Jakarta diubah pada 18 Agustus 1945 karena rumusan sebelumnya dianggap perlu disesuaikan dengan kondisi Indonesia yang memiliki keberagaman suku dan agama.
Dalam sidang PPKI, bagian “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus dan kemudian diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perubahan tersebut dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta menunjukkan sikap toleransi dalam kehidupan bernegara.
Dengan rumusan yang baru itulah, Pancasila menjadi dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki latar belakang agama dan budaya yang beragam.
Sejarah Perumusan Pancasila
Perjalanan perumusan Pancasila berlangsung melalui beberapa tahap sebelum akhirnya ditetapkan sebagai dasar negara. Gagasan mengenai dasar negara mulai disampaikan dalam sidang pertama BPUPKI pada Mei 1945.
Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno kemudian menyampaikan gagasan masing-masing mengenai prinsip yang dapat menjadi dasar bagi Indonesia yang akan merdeka.
Dari berbagai gagasan tersebut, pembahasan kemudian berlanjut melalui panitia-panitia kecil. Salah satunya adalah Panitia Sembilan yang beranggotakan tokoh dari golongan nasionalis dan Islam.
Pada 22 Juni 1945, panitia ini menghasilkan rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Dalam rumusan tersebut, sila pertama masih berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Rumusan Piagam Jakarta kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dasar negara. Namun, menjelang penetapan UUD dan Pancasila, rumusan tersebut kembali dibahas agar dapat diterima dalam konteks Indonesia yang masyarakatnya sangat beragam.
Perubahan pada Sidang PPKI
Pada 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan rumusan final Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pada saat itu, sila pertama mengalami perubahan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perubahan tersebut sekaligus menghilangkan bagian yang secara khusus memuat kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
Hasil rumusan tersebut, membuat Pancasila ditempatkan sebagai dasar negara yang dapat menaungi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan latar belakang agama.
Hal ini sejalan dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus pandangan hidup bangsa yang harus mencerminkan nilai persatuan dan kehidupan masyarakat Indonesia.
Perumusan Pancasila sendiri tidak berhenti pada persoalan sejarah, tetapi juga berkaitan dengan kedudukannya dalam kehidupan berbangsa.
Secara historis, Pancasila lahir dari proses perjuangan bangsa.
Secara kultural, nilai-nilainya bersumber dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Secara yuridis, Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Secara filosofis, Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa.
Demikian, perubahan sila pertama pada 18 Agustus 1945 menjadi bagian penting dalam perjalanan Pancasila untuk menjadi dasar negara yang mampu menaungi keberagaman sekaligus menjaga persatuan Indonesia. (Fikah)
Baca juga: Arti Semboyan Pendidikan, Ing Ngarsa Sung Tuladha Ing Madya Mangun Karsa