Konten dari Pengguna

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Alur Pengajuannya

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Balik Nama Sertifikat Tanah. Unsplash.com/Lewis Keegan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Balik Nama Sertifikat Tanah. Unsplash.com/Lewis Keegan

Cara balik nama sertifikat tanah adalah proses administratif yang wajib dilakukan setelah adanya peralihan hak atas tanah, seperti jual beli atau hibah. Tujuan dari balik nama adalah mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah baru sehingga hak pemilik diakui secara sah oleh negara.

Dikutip dari halojpn.kejaksaan.go.id, proses ini diatur secara ketat dalam peraturan pertanahan Indonesia, salah satunya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah: Alur dan Biayanya

Ilustrasi Cara Balik Nama Sertifikat Tanah. Unsplash.com/Annie Spratt

Cara balik nama sertifikat tanah memastikan bahwa dalam sertifikat tanah tercantum nama pemilik baru secara resmi. Sehingga proses jual beli tanah benar-benar sah di mata hukum.

Sertifikat tanah yang masih atas nama pemilik lama dapat berdampak negatif. Hal ini dapat menimbulkan risiko sengketa atau bahkan kemungkinan surat tersebut dipergunakan kembali secara tidak sah oleh pihak penjual.

Berikut adalah langkah-langkah utama yang dapat dilakukan dalam proses balik nama sertifikat:

1. Menyiapkan Kelengkapan Dokumen Tanah

Sebelum mendaftarkan pengajuan ke kantor pertanahan, siapkan beberapa dokumen berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai cukup.

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) berupa fotokopi dan asli penjual dan pembeli.

  • Sertifikat tanah asli yang akan diajukan proses balik namanya.

  • Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila proses balik nama karena adanya transaksi jual beli.

  • Dokumen lain seperti surat kuasa (apabila diwakilkan) dan bukti pembayaran pajak seperti BPHTB.

2. Proses Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Pada transaksi jual beli, proses balik nama hanya dapat dilakukan apabila terdapat Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah antara penjual dengan pembeli. Dokumen AJB nantinya menjadi dasar untuk kantor pertanahan untuk memproses perubahan nama pada sertifikat.

3. Membayar Pajak dan Bea atas Tanah

Pemilik baru wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bentuk pajak atas perolehan hak atas tanah. Pendaftaran di kantor pertanahan hanya dapat dilakukan apabila bukti pembayaran BPHTB sudah dilunasi.

Pemerintah daerah setempat yang memungut pajak ini dilakukan berdasarkan tarif persentase tertentu dari nilai objek tanah.

4. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan

Setelah semua dokumen lengkap dan pajak dibayar, kemudian berkas tersebut diserahkan ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Selanjutnya Petugas akan melakukan verifikasi dokumen, menginput data ke sistem, menerbitkan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS). Terakhir adalah proses administrasi internal hingga pembuatan sertifikat baru atas nama pemilik baru.

5. Pengambilan Sertifikat

Apabila semuanya lengkap dan proses sudah selesai, pemohon akan dipanggil untuk mengambil sertifikat tanah yang sudah berganti nama. Waktu penyelesaian dapat berbeda-beda sesuai lokasi dan kantor pertanahan, namun pada umumnya memakan beberapa hari kerja hingga beberapa minggu.

Cara balik nama sertifikat tanah memerlukan beberapa tahapan administratif yang harus dilalui secara teliti. Dengan memahami alur dan persyaratan yang dibutuhkan, proses bea balik nama sertifikat menjadi lebih mudah dan cepat diselesaikan. (Win)

Baca juga: Syarat Memperpanjang SIM Tanpa Ribet, Ini Panduan Lengkapnya