Konten dari Pengguna

Cara Cek NPWP dengan NIK Secara Online, Cepat dan Praktis Tanpa Ribet

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Cek NPWP dengan NIK, Foto:Unsplash/NordWood Themes
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cek NPWP dengan NIK, Foto:Unsplash/NordWood Themes

Informasi cara cek NPWP dengan NIK banyak dicari masyarakat, terutama sejak berbagai layanan perpajakan di Indonesia mulai terintegrasi secara digital.

Perkembangan teknologi telah menghadirkan banyak kemudahan dalam mengakses layanan publik, sehingga berbagai urusan administrasi yang sebelumnya memerlukan waktu dan tenaga lebih kini dapat dilakukan dengan lebih praktis.

Di tengah aktivitas yang semakin padat, masyarakat tentu menginginkan proses yang cepat, sederhana, dan tidak berbelit-belit ketika mengurus dokumen penting maupun memeriksa data yang berkaitan dengan identitas pribadi.

Cara Cek NPWP dengan NIK, Akses yang Mudah

Ilustrasi Cara Cek NPWP dengan NIK, Foto:Unsplash/Paul Hanaoka

Cara cek NPWP dengan NIK kini dapat dilakukan secara online sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan tidak memerlukan banyak waktu.

Melalui layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), informasi mengenai NPWP dapat diakses dengan mudah menggunakan NIK.

Fasilitas ini membantu masyarakat untuk memastikan apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP sekaligus mengetahui status keaktifannya tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Terdapat beberapa cara yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan NPWP secara daring. Salah satunya melalui layanan e-Reg Pajak yang tersedia di situs resmi DJP.

Langkah ini cukup sederhana karena hanya memerlukan data kependudukan yang sudah dimiliki.

Berikut cara cek NPWP dengan NIK melalui e-Reg Pajak yang dikutip dari laman pajak.go.id:

  • Buka laman ereg.pajak.go.id melalui peramban internet.

  • Gulir halaman hingga menemukan menu “Cek NPWP”, atau langsung masuk ke halaman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

  • Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom yang tersedia.

  • Ketik kode keamanan atau captcha yang ditampilkan pada layar.

  • Klik tombol “Cari” untuk memulai proses pencarian data.

  • Sistem akan menampilkan hasil pengecekan, termasuk informasi apakah NIK sudah terhubung dengan NPWP. Jika sudah terintegrasi, nomor NPWP beserta status keaktifannya akan terlihat pada halaman tersebut.

Selain melalui e-Reg Pajak, pengecekan juga dapat dilakukan dengan masuk ke akun DJP Online atau Portal Coretax DJP.

ini dapat digunakan bagi yang telah memiliki akun dan pernah melakukan pendaftaran sebelumnya.

Dengan cara ini, data perpajakan dapat dilihat langsung melalui profil akun yang terdaftar.

Berikut adalah alternatif cek NPWP melalui DJP Online atau Coretax DJP:

  • Akses portal DJP Online atau sistem Coretax DJP.

  • Masukkan NIK dan kata sandi akun pada kolom login.

  • Ketik kode captcha yang tersedia sebagai langkah verifikasi.

  • Klik tombol “Login” untuk masuk ke sistem.

  • Setelah berhasil masuk ke dasbor akun, nomor NPWP akan tampil pada bagian profil.

Kedua metode tersebut memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi NPWP secara cepat dan efisien.

Dengan memanfaatkan layanan online dari DJP, proses pengecekan dapat dilakukan kapan saja selama tersedia akses internet, sehingga kebutuhan informasi perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih mudah dan praktis. (DANI)

Baca juga: Defisit dan Surplus adalah Apa? Memahami Arti dan Dampaknya dalam Ekonomi