Konten dari Pengguna

Hukum yang Berlaku Sekarang bagi Suatu Masyarakat Tertentu dan Penjelasannya

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum yang Berlaku Sekarang bagi Suatu Masyarakat Tertentu Disebut Hukum Apa. Foto: Unsplash/Planet Volumes
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum yang Berlaku Sekarang bagi Suatu Masyarakat Tertentu Disebut Hukum Apa. Foto: Unsplash/Planet Volumes

Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu disebut hukum positif atau ius constitutum. Istilah ini digunakan dalam ilmu hukum untuk menyebut aturan yang berlaku pada masa sekarang di wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu.

Keberadaan hukum ini menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan bersama, menjaga ketertiban, serta memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban setiap orang.

Ius Constitutum: Hukum yang Berlaku Sekarang bagi Suatu Masyarakat Tertentu

Ilustrasi Hukum yang Berlaku Sekarang bagi Suatu Masyarakat Tertentu Disebut Hukum Apa. Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu disebut hukum apa? Mengutip dari situs repositori.kemendikdasmen.go.id, jawabannya adalah hukum positif atau ius constitutum.

Hukum positif tidak hanya mencakup undang-undang, tetapi juga ketentuan hukum lain yang berlaku dan mengikat sesuai sistem hukum suatu negara.

Di Indonesia, contohnya meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan tersebut menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.

Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya juga mengenal istilah ius constituendum. Berbeda dari ius constitutum, istilah ini merujuk pada hukum yang dicita-citakan atau diharapkan berlaku pada masa mendatang.

Salah satu contohnya adalah rancangan undang-undang yang masih dibahas dan belum ditetapkan sebagai peraturan yang berlaku.

Perbedaan kedua istilah tersebut terletak pada waktu berlakunya. Ius constitutum merupakan hukum yang berlaku saat ini, sedangkan ius constituendum menggambarkan hukum yang diharapkan berlaku pada masa depan.

Ketika rancangan peraturan telah disahkan dan mulai berlaku sesuai ketentuan, aturan tersebut dapat menjadi bagian dari hukum positif.

Sebagai contoh, peraturan yang telah berlaku dan mengatur kehidupan warga negara termasuk ius constitutum. Sebaliknya, usulan perubahan terhadap peraturan yang masih dalam tahap pembahasan termasuk ius constituendum.

Perbedaan ini membantu memahami bahwa pembentukan hukum merupakan proses yang dapat berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, hukum positif atau ius constitutum merupakan aturan yang berlaku pada masa sekarang, sedangkan ius constituendum merupakan hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang.

Perbedaan ini memperjelas makna hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu disebut hukum positif atau ius constitutum dalam penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya. (Dista)

Baca Juga: Bentuk Perlindungan Hukum dalam Penyelesaian Perselisihan dan Cara Penerapannya