Kenapa Motif Batik Tertentu Dulu Hanya Boleh Dipakai Bangsawan? Ini Aturannya
Membagikan informasi dari berbagai topik.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kenapa motif batik tertentu dulu hanya boleh dipakai bangsawan? sejumlah motif batik pada masa lalu tidak dapat dikenakan secara bebas karena memiliki kedudukan khusus dalam tata busana keraton.
Motif tersebut menjadi bagian dari aturan yang mengatur siapa yang berhak mengenakannya berdasarkan kedudukan dan situasi tertentu. Ketentuan ini membuat batik bukan sekadar kain dengan corak yang indah, tetapi juga menjadi penanda status sosial serta bagian dari tata kehidupan keraton.
Aturan mengenai penggunaan motif-motif tersebut diwariskan dan menjadi bagian dari tradisi yang masih dikenal hingga sekarang.
Kenapa Motif Batik Tertentu Dulu Hanya Boleh Dipakai Bangsawan, Keluarga Kerajaan?
Kenapa motif batik tertentu dulu hanya boleh dipakai bangsawan? Dikutip dari laman resmi www.kratonjogja.id, batik larangan merupakan motif-motif batik yang penggunaannya terikat aturan tertentu di Keraton Yogyakarta.
Larangan tersebut muncul karena motif batik dianggap memiliki nilai spiritual dan filosofi yang berkaitan dengan kedudukan serta karakter pemakainya.
Setiap Sultan yang sedang bertahta juga memiliki kewenangan untuk menetapkan motif tertentu sebagai batik larangan. Motif Parang Rusak menjadi pola larangan pertama yang ditetapkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I pada 1785.
Salah satu contoh yang memiliki aturan ketat adalah motif Parang. Pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono VIII, motif Parang dan berbagai variasinya menjadi batik larangan yang sangat ditekankan.
Ketentuannya bahkan dicantumkan dalam Rijksblad van Djokjakarta tahun 1927 mengenai aturan penggunaan busana di lingkungan Keraton Yogyakarta. Ukuran dan jenis motif Parang menentukan siapa yang berhak mengenakannya.
Parang Rusak Barong dengan ukuran lebih dari 10 sentimeter hingga tidak terbatas hanya boleh dikenakan oleh raja dan putra mahkota.
Sementara itu, Parang Barong berukuran 10–12 sentimeter dapat digunakan oleh sejumlah bangsawan dengan kedudukan tertentu, seperti putra mahkota, permaisuri, Kanjeng Panembahan, serta beberapa anggota keluarga Sultan.
Parang Gendreh berukuran sekitar 8 sentimeter diperuntukkan bagi kelompok keluarga dan bangsawan tertentu, sedangkan Parang Klithik berukuran 4 sentimeter ke bawah memiliki ketentuan penggunaan untuk keturunan tertentu di lingkungan keraton.
Aturan serupa juga berlaku pada motif Huk. Motif ini terdiri atas unsur kerang, binatang, tumbuhan, cakra, burung, sawat atau sayap, serta garuda.
Maknanya berkaitan dengan kepemimpinan, kewibawaan, kecerdasan, kemakmuran, dan ketabahan. Karena memiliki simbol kepemimpinan yang kuat, motif Huk hanya boleh dikenakan oleh raja dan putra mahkota.
Berbeda dengan Huk, motif Kawung diperbolehkan untuk para Sentana Dalem. Motif ini berbentuk empat elips yang mengelilingi satu pusat dan memiliki makna keblat papat lima pancer, yaitu empat penjuru dengan satu pusat. Kawung juga dikaitkan dengan bunga teratai yang menjadi simbol kesucian serta buah aren yang memiliki banyak manfaat.
Ada pula motif Semen yang berkaitan dengan makna pertumbuhan, kesuburan, dan kemakmuran. Dalam aturan Keraton Yogyakarta, Semen Gedhe Sawat Gurdha dapat digunakan oleh kelompok tertentu, termasuk cucu Sultan dan sejumlah pejabat keraton.
Sementara Semen Gedhe Sawat Lar diperuntukkan bagi buyut dan canggah Sultan. Namun, motif Semen yang tidak memiliki unsur meru, garuda, dan sayap dapat digunakan oleh siapa saja tanpa mempertimbangkan garis keturunan.
Selain motif tersebut, Cemukiran yang menyerupai lidah api atau sinar juga memiliki aturan khusus. Motif ini melambangkan keberanian, kesaktian, ambisi, kehebatan, dan keagungan. Karena berkaitan dengan simbol kepemimpinan dan kebesaran, Cemukiran hanya boleh dikenakan oleh raja dan putra mahkota.
Kenapa motif batik tertentu dulu hanya boleh dipakai bangsawan?
Aturan mengenai batik larangan pada dasarnya menunjukkan bahwa busana di lingkungan Keraton Yogyakarta dahulu berfungsi sebagai penanda kedudukan.
Motif, ukuran, hingga cara pemakaiannya dapat menunjukkan posisi seseorang dalam struktur keraton. Keraton Yogyakarta menjelaskan bahwa aturan tersebut masih berlaku hingga sekarang, tetapi penerapannya terbatas di lingkungan Keraton Yogyakarta dan tidak ditujukan sebagai larangan bagi masyarakat umum di luar keraton.
Dengan demikian, alasan motif batik tertentu dulu hanya boleh dipakai bangsawan bukan semata-mata karena kain tersebut dianggap lebih mewah.
Batik larangan merupakan bagian dari tata busana, filosofi, dan simbol status dalam kehidupan keraton. Ketentuan tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana batik digunakan untuk menyampaikan identitas, kedudukan, serta nilai kepemimpinan dalam budaya Keraton Yogyakarta.(Yolan)
Baca juga: Kenapa Selotip Bisa Kehilangan Daya Rekat? Ini Penyebabnya