Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia
Membagikan informasi dari berbagai topik.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang menyatukan semua perbedaan dan latar belakang. Pancasila berkedudukan sebagai sumber hukum tertinggi. Lantas, apa yang dimaksud Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia?
Dikutip dari jdih.sukoharjokab.go.id, Pancasila adalah sumber hukum paling tinggi, yang artinya peraturan lain yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai yang terkandung di dalam Pancasila.
Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia yang Paling Tinggi
Apa yang dimaksud Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia? Penjelasan ini ditemukan dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang tersebut, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Merujuk pada susunan hierarki tersebut, UUD 1945 terletak pada tingkatan peraturan tertinggi dan bukan Pancasila. Sedangkan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 diterangkan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Dalam sumber tata hukum di negara Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Posisi Pancasila dalam penjelasan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 adalah sebagai dasar negara dan ideologi negara.
Pancasila juga menjadi dasar filosofis negara. Hal ini menempatkan setiap materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber hukum.
Pancasila memang tidak ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Karena semua nilai-nilai dalam Pancasila telah terkandung dalam suatu norma di UUD 1945.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011, yang berbunyi: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Hukum dasar sebagaimana yang tertuang di dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945.
Apa yang dimaksud Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia? Pancasila menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia dan dasar dari segala sumber hukum. Semua peraturan yang ada dan dibuat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. (Aya)
Baca juga: Pendidikan Kewarganegaraan Berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945