Pendidikan Kewarganegaraan Berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945
Membagikan informasi dari berbagai topik.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendidikan kewarganegaraan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pasal 31 ayat 1.
Setiap proses pendidikan tidak hanya berhubungan dengan kegiatan belajar di ruang kelas, melainkan juga memiliki landasan yang mengatur arah dan pelaksanaannya.
Karena itu, memahami dasar hukum pendidikan menjadi bagian yang tidak kalah penting, terutama ketika pembahasannya berkaitan dengan Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan Berlandaskan UUD 1945, Ini Pasal yang Menjadi Dasarnya
Pendidikan kewarganegaraan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pasal berapa? Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dasar konstitusional Pendidikan Kewarganegaraan yang dapat ditemukan dalam beberapa ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Dikutip dari laman lmsspada.kemdiktisaintek.go.id, terdapat dua pasal yang menjadi dasar utama, yaitu Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1). Kedua pasal tersebut memiliki pokok pembahasan yang berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan Pendidikan Kewarganegaraan.
Pasal 30 ayat (1) membahas bela negara, sedangkan Pasal 31 ayat (1) membahas hak mendapatkan pendidikan.
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berkaitan dengan bela negara. Ketentuan ini menjadi salah satu landasan Pendidikan Kewarganegaraan karena pembelajaran tersebut berkaitan dengan kehidupan sebagai warga negara.
Bela negara menjadi bagian yang disebutkan dalam ketentuan tersebut, sehingga pembahasannya memiliki hubungan dengan Pendidikan Kewarganegaraan yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain Pasal 30 ayat (1), terdapat Pasal 31 ayat (1) yang berkaitan dengan hak mendapatkan pendidikan.
Pendidikan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan warga negara, sehingga hak untuk memperoleh pendidikan juga tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang berkaitan dengan Pendidikan Kewarganegaraan karena pembelajaran kewarganegaraan merupakan bagian dari pendidikan.
Kedua pasal tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam memahami landasan Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 30 ayat (1) menempatkan bela negara sebagai pokok pembahasan, sedangkan Pasal 31 ayat (1) menempatkan hak mendapatkan pendidikan sebagai pokok ketentuan.
Meskipun membahas hal yang berbeda, keduanya memiliki keterkaitan dengan Pendidikan Kewarganegaraan.
Ketika muncul pertanyaan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pasal berapa, jawabannya merujuk pada Pasal 30 ayat (1) tentang bela negara dan Pasal 31 ayat (1) tentang hak mendapatkan pendidikan.
Kedua pasal tersebut dapat menjadi dasar untuk memahami landasan Pendidikan Kewarganegaraan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pemahaman terhadap masing-masing ketentuan juga membantu melihat hubungan antara bela negara, hak mendapatkan pendidikan, dan Pendidikan Kewarganegaraan. (KIKI)
Baca juga: Multipatride adalah Apa? Kenali Pengertian dan Maknanya