Pengertian Muhrim dan Mahram dalam Islam serta Hukumnya
Membagikan informasi dari berbagai topik.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam kehidupan masyarakat Muslim di Indonesia, istilah muhrim dan mahram banyak digunakan secara bergantian. Apabila merujuk pada makna aslinya dalam bahasa Arab dan kajian fikih Islam, keduanya memiliki arti yang berbeda.
Sehingga, pemahaman yang tepat mengenai pengertian muhrim dan mahram dalam syariat Islam sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan. Terutama dalam konteks ibadah haji, umrah, dan ketentuan hukum pernikahan.
Istilah Muhrim dan Mahram dalam Islam
Agar istilah muhrim dan mahram dapat dipahami dengan baik, maka perlu dibahas terlebih dahulu pengertian dua istilah ini secara bahasa yang dirangkum dari balaibahasajateng.kemendikdasmen.go.id.
1. Pengertian Muhrim
Dalam bahasa Arab, kata muhrim berasal dari kata ihram, yakni keadaan suci yang ditandai dengan niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Dalam konteks ini, muhrim merupakan orang yang sedang berihram untuk menjalankan ibadah haji atau umrah di Makkah, khususnya ketika berada di kawasan Masjidil Haram.
Orang yang sedang dalam keadaan ihram memiliki beberapa larangan. Contohnya tidak boleh memakai wangi-wangian, memotong kuku, berburu, dan tidak boleh melakukan hubungan suami istri.
Jadi, dalam makna aslinya, muhrim tidak berkaitan langsung dengan hubungan kekerabatan, melainkan status seseorang dalam ibadah haji atau umroh.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata muhrim memiliki dua arti. Salah satunya merujuk pada orang yang haram dinikahi. Namun, makna ini sebenarnya adalah bentuk perluasan atau pergeseran makna dari penggunaan yang kurang tepat.
2. Pengertian Mahram
Pengertian mahram adalah istilah yang berkaitan dengan hukum pernikahan. Mahram artinya orang yang haram dinikahi karena hubungan tertentu, baik karena hubungan nasab (keturunan), persusuan, atau hubungan perkawinan (mertua, menantu, dan sebagainya).
Sebagai contoh, seorang perempuan tidak boleh menikah dengan ayah, saudara laki-laki kandung, paman, atau anak laki-lakinya sendiri. Hubungan-hubungan tersebut disebut sebagai mahram muabbad (haram selamanya).
Dalam konteks ibadah haji dan umrah, seorang perempuan wajib didampingi oleh mahram sebagai bentuk perlindungan dan penjagaan.
Adanya tumpang tindih dalam penggunaan dua istilah ini terjadi karena perempuan yang melakukan ibadah haji atau umrah (dan sedang dalam keadaan muhrim) biasanya harus didampingi oleh mahram.
Berangkat dari sinilah sebagian masyarakat kemudian menyebut mahram sebagai muhrim, padahal kedua istilah ini berbeda secara pengertian, makna, dan hukumnya.
Memahami perbedaan istilah muhrim dan mahram secara tepat dapat membantu umat Islam menjalankan ibadah dan menjaga batasan syariat dengan benar. Dengan demikian, penggunaan istilah dalam kehidupan sehari-hari dapat lebih sesuai dengan ajaran Islam. (Win)
Baca juga: Daftar Bulan yang Baik untuk Menikah dalam Islam dan Latar Belakangnya