Tujuan FKTP Mengoptimalkan Layanan Promotif dan Preventif dalam Sistem Kapitasi
Membagikan informasi dari berbagai topik.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

FKTP atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama bertugas memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini menjadi bagian tujuan dari FKTP perlu mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif dalam sistem kapitasi.
FKTP adalah fasilitas yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan nonspesialistik. Pelayanannya mencakup diagnosis, perawatan, pengobatan, serta pelayanan promotif dan preventif.
Tujuan FKTP Mengoptimalkan Layanan Promotif dan Preventif dalam Sistem Kapitasi dengan BPJS
Mengutip penjelasan yang tertuang dalam Direksi BPJS Kesehatan Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Khusus bagi FKTP pada Daerah Terpencil, beberapa tujuan dari FKTP perlu mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif dalam sistem kapitasi yaitu:
1. Meningkatkan Akses Masyarakat pada Pelayanan Kesehatan
Perdir BPJS Kesehatan Nomor 55 Tahun 2020 menjelaskan bahwa pedoman pembayaran kapitasi khusus tujuannya adalah memberi acuan agar aksesibilitas peserta JKN-KIS tercapai. Khususnya terhadap layanan yang tercakup dalam program JKN pada daerah terpencil.
Adanya pelayanan promotif dan preventif membuat FKTP mampu menjangkau peserta sebelum masalah kesehatan berkembang menjadi kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Sehingga pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara berkesinambungan sesuai kebutuhan peserta.
2. Mendorong Upaya Pencegahan Penyakit
Pelayanan preventif yang optimal mendorong peserta melakukan upaya pencegahan penyakit. FKTP memberi ruang untuk edukasi kesehatan dan melakukan pemantauan kondisi peserta.
FKTP juga menyediakan berbagai kegiatan yang mendukung pola hidup sehat. Pencegahan dan mendeteksi masalah kesehatan sejak awal adalah bagian dari pengelolaan kesehatan peserta di tingkat pertama.
3. Meningkatkan Pengelolaan Penyakit Kronis
Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi capaian komitmen FKTP diatur juga dalam Perdir Nomor 55 Tahun 2020. Di situ tercantum indikator yang berkaitan dengan peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis). Program tersebut mencakup pengelolaan peserta dengan penyakit hipertensi dan diabetes melitus.
4. Mendukung Peningkatan Mutu Pelayanan FKTP
Aspek lain yang diperhatikan dalam peningkatan mutu pelayanan FKTP yaitu ketersediaan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, akses pelayanan, dan indikator yang berkaitan dengan pengelolaan peserta.
5. Mendorong Pelayanan Kesehatan yang Berkelanjutan
Optimalisasi pelayanan promotif dan preventif dalam sistem kapitasi bertujuan untuk membangun pelayanan kesehatan yang berkelanjutan.
Sistem kapitasi memberikan pembayaran kepada FKTP sesuai jumlah peserta yang terdaftar. Sehingga pelayanan tidak dihitung dari banyaknya tindakan yang diberikan.
Tujuan dari FKTP perlu mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif dalam sistem kapitasi adalah demi mengelola kesehatan peserta secara menyeluruh. Mulai dari upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran kesehatan hingga memberikan pengobatan ketika diperlukan. (Win)
Baca juga: Occupational Health and Safety adalah Sistem Penting di Tempat Kerja