Wacana Tidak Naik Kelas pada 2027: Menegakkan Standar, Memperkuat Pembelajaran

Analis Kebijakan Ahli Madya, PSKP BKPDM Kemendikdasmen Doktor dari Maastricht University, the Netherlands
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Ferdi Widiputera tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kenaikan kelas seharusnya menandai perkembangan belajar, bukan sekadar pergantian tahun ajaran. Namun, bagaimana jika seorang murid terus naik kelas sementara kemampuan membaca atau berhitungnya masih membutuhkan pendampingan? Situasi seperti inilah yang membuat wacana penegasan standar kenaikan kelas layak dibahas secara serius.
Perdebatan kembali mengemuka setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan wacana agar murid tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Pemerintah menyatakan usulan itu masih memerlukan kajian akademik dan masukan para ahli.
Dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII di Bali, 2 Oktober 2026, Mu’ti menyinggung ungkapan RMS: “Rajin, Malas, Sama Saja”. Pesannya jelas: kesungguhan belajar dan penguasaan kompetensi tidak boleh kehilangan makna dalam penentuan kenaikan kelas.
Dalam perkembangan terbaru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 8 Oktober 2026 juga menyatakan dukungan terhadap wacana tersebut. Dukungan ini memperlihatkan pentingnya standar dan asesmen yang bermakna, tetapi rancangan kebijakan tetap perlu dinilai dari manfaatnya bagi proses belajar.
Kekhawatiran tersebut patut dihargai. Sekolah memang perlu menjaga standar akademik. Namun, standar yang tegas perlu berjalan bersama dukungan pembelajaran yang memadai. Mengulang satu tahun pelajaran belum tentu menjadi jawaban terbaik bagi setiap murid yang tertinggal.
Perdebatan mengenai kenaikan kelas semestinya tidak berhenti pada pilihan administratif. Ukuran yang lebih penting adalah apakah keputusan tersebut didukung strategi pembelajaran yang mampu memperbaiki penguasaan kompetensi murid.
Masalah Belajar Nyata, tetapi Solusinya Harus Tepat
Tantangan penguasaan kemampuan dasar murid Indonesia masih besar.
Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 yang dirilis OECD pada 8 September 2026 menunjukkan bahwa hanya 17 persen peserta Indonesia berusia 15 tahun mencapai Level 2 atau lebih dalam matematika. Proporsinya sebesar 27 persen dalam membaca dan 37 persen dalam sains.
Angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Tidak mencapai Level 2 PISA bukan berarti murid sama sekali tidak bisa membaca atau berhitung. Indikator itu berkaitan dengan kemampuan menggunakan pengetahuan dan keterampilan pada tugas yang dinilai dalam asesmen.
Pada saat yang sama, PISA 2025 mencatat bahwa 74 persen murid Indonesia melaporkan berusaha lebih ketika menghadapi tugas yang sulit, dibandingkan rata-rata OECD sebesar 60 persen. Karena bersumber dari laporan diri murid, angka ini bukan ukuran langsung motivasi, tetapi mengingatkan bahwa persoalan hasil belajar tidak tepat disederhanakan menjadi soal rajin atau malas.
OECD juga melaporkan bahwa rata-rata hasil Indonesia pada PISA 2025 relatif sama dengan 2022. Tantangan pembelajaran, dengan demikian, masih memerlukan perhatian berkelanjutan.
Namun, hasil PISA tidak membuktikan bahwa rendahnya kompetensi disebabkan oleh kebijakan kenaikan kelas. Membaca data capaian belajar berbeda dengan menyimpulkan penyebabnya.
Kualitas pembelajaran, kesiapan kompetensi prasyarat, lingkungan keluarga, fasilitas sekolah, dan ketepatan pendampingan dapat sama-sama memengaruhi kemajuan murid.
Karena persoalannya berlapis, solusi yang dipilih pun harus lebih kaya daripada sekadar menambah satu tahun masa belajar.
Aturan Sekarang Sebenarnya Sudah Memungkinkan Tinggal Kelas
Satu hal penting sering luput dari perdebatan: Indonesia tidak sepenuhnya meniadakan pilihan tidak naik kelas.
Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan masih berstatus berlaku. Dalam kerangka penilaian pendidikan, hasil asesmen sumatif menjadi salah satu dasar untuk menentukan kenaikan kelas.
Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi 2025, halaman 66–68, juga memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan untuk menentukan kriteria dan mekanisme kenaikan kelas berdasarkan kemajuan belajar murid.
Panduan tersebut memperbolehkan mekanisme tidak naik kelas pada kasus tertentu yang luar biasa, dengan pertimbangan menyeluruh, musyawarah pendidik, dan perhatian terhadap kondisi psikologis murid. Pada saat yang sama, panduan membuka kemungkinan murid yang belum menuntaskan sebagian tujuan pembelajaran tetap naik kelas dengan pendampingan tambahan.
Artinya, yang perlu diperjelas bukan semata-mata ada atau tidaknya pilihan tidak naik kelas, melainkan standar penerapan, mutu intervensi, dan akuntabilitas keputusannya.
Apabila seorang murid terus melanjutkan kelas tanpa menguasai kompetensi mendasar, sekolah tentu perlu mengevaluasi hasil belajarnya. Namun, proses pembelajaran, pendampingan, dan dukungan yang diterima guru juga perlu dinilai secara adil.
Tinggal Kelas: Apa Kata Bukti Penelitian?
Mengulang kelas sepintas masuk akal: murid memiliki tambahan waktu untuk mempelajari materi yang belum dikuasai. Akan tetapi, hasil penelitian internasional tidak mendukung anggapan bahwa strategi ini selalu efektif.
Education Endowment Foundation (EEF), lembaga independen berbasis di Inggris, mengidentifikasi 95 studi dan memperkirakan bahwa murid yang mengulang satu tahun sekolah rata-rata mengalami kemajuan belajar setara dua bulan lebih rendah dibandingkan murid sebanding yang tidak mengulang.
EEF menilai kepastian keseluruhan bukti tersebut rendah dan sebagian besar penelitian berasal dari Amerika Serikat. Karena itu, hasilnya perlu dipahami sebagai perkiraan rata-rata, bukan kepastian tentang akibat tinggal kelas pada setiap anak.
Kajian yang sama mengingatkan risiko stigma, menurunnya motivasi, ketimpangan pendidikan, dan kemungkinan putus sekolah, terutama ketika murid mengulang lebih dari sekali.
Di sisi lain, beberapa studi menemukan manfaat dalam kondisi individual tertentu, khususnya dalam jangka pendek. Jadi, tinggal kelas tidak harus dilarang mutlak, tetapi juga tidak tepat dijadikan solusi utama bagi setiap ketertinggalan.
Untuk indikator riwayat tinggal kelas, PISA 2022 mencatat 12 persen peserta Indonesia berusia 15 tahun melaporkan pernah mengulang kelas setidaknya sekali, dibandingkan rata-rata 9 persen di negara-negara OECD. Artinya, pengalaman tinggal kelas bukan hal yang sama sekali tidak dikenal dalam pendidikan Indonesia.
Ukuran keberhasilan pendidikan adalah perkembangan kompetensi murid. Banyaknya murid yang tidak naik kelas, dengan sendirinya, bukan ukuran keberhasilan itu.
Jepang, Finlandia, dan India: Belajar dari Pendekatan yang Berbeda
Jepang menerapkan kebijakan kenaikan kelas otomatis pada pendidikan dasar dan menengah pertama. OECD mencatat pengulangan kelas di jenjang itu diperkirakan mendekati nol, sementara Jepang tetap menjadi salah satu sistem dengan capaian PISA tinggi.
Tentu kenaikan kelas otomatis bukan satu-satunya penjelasan atas hasil Jepang; kualitas guru, budaya belajar, dan tata kelola juga berperan. Namun, pengalaman ini menunjukkan bahwa standar akademik tinggi tidak selalu harus dibangun dengan menjadikan tinggal kelas sebagai instrumen utama.
Finlandia memberi contoh pentingnya dukungan sejak dini. Perubahan sistem dukungan belajar yang berlaku sejak Agustus 2025 menempatkan bantuan dalam kelompok belajar, pengajaran pendidikan khusus, dan intervensi individual sebagai bagian dari layanan sekolah.
Finlandia tetap memungkinkan pengulangan kelas pada keadaan tertentu. Namun, pelajaran utamanya terletak pada upaya mengenali kesulitan dan memberikan dukungan sebelum ketertinggalan menjadi semakin berat.
India menawarkan pendekatan Teaching at the Right Level (TaRL) yang dikembangkan organisasi pendidikan Pratham. Murid terlebih dahulu dinilai kemampuan membaca dan berhitungnya, lalu memperoleh pembelajaran berdasarkan tingkat penguasaan aktual, bukan sekadar kelas administratif.
Menurut rangkuman Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab (J-PAL), enam evaluasi acak di tujuh negara bagian India menemukan peningkatan hasil belajar antara 0,07 dan 0,70 simpangan baku dalam berbagai pelaksanaan TaRL.
Rentang tersebut menunjukkan dampak yang tidak seragam dan tidak otomatis dapat dipindahkan ke Indonesia. Namun, prinsipnya relevan: kesenjangan kompetensi harus ditangani dengan intervensi yang ditujukan pada kesenjangan tersebut.
Ketiga negara mempunyai konteks berbeda. Karena itu, yang layak dipelajari bukan menyalin satu kebijakan, melainkan menggabungkan standar yang jelas dengan dukungan belajar yang efektif.
Standar Tegas Harus Disertai Dukungan Nyata
Indonesia tidak perlu terjebak pada dua pilihan ekstrem: semua murid otomatis naik atau setiap murid yang belum memenuhi standar harus mengulang.
Alternatif yang lebih masuk akal adalah memperjelas standar, memantau capaian secara jujur, dan menyediakan dukungan sesuai kebutuhan murid.
Pertama, gunakan asesmen diagnostik sejak awal tahun ajaran, terutama untuk literasi dan numerasi. Tujuannya bukan memberi label kepada murid, melainkan mengetahui kompetensi yang harus diperkuat.
Kedua, tindak lanjuti hasil asesmen melalui pembelajaran tambahan yang terarah, termasuk pendampingan dalam kelompok kecil. Bantuan tidak cukup berupa tugas lebih banyak atau pengulangan cara mengajar yang sama.
EEF memperkirakan pembelajaran tambahan dalam kelompok dua hingga lima murid dapat memberikan kemajuan rata-rata setara empat bulan lebih tinggi daripada pembelajaran tanpa intervensi tersebut. Angka ini merupakan estimasi hasil penelitian, bukan jaminan untuk setiap sekolah.
Ketiga, pantau kemajuan murid secara berkala. Sekolah sebaiknya tidak menunggu akhir tahun untuk mengetahui bahwa kesulitan belajar sudah berlangsung sejak semester pertama.
Keempat, bila tinggal kelas akhirnya dipilih, keputusan harus berbasis perkembangan belajar, musyawarah pendidik, komunikasi dengan orang tua, dan rencana intervensi yang berbeda pada tahun berikutnya.
Kelima, pemerintah perlu memperkuat kapasitas guru melalui pelatihan, waktu pendampingan, materi ajar, dan sumber daya yang memadai.
Tuntutan menjaga standar harus realistis terhadap keberagaman kebutuhan murid, jumlah murid di kelas, serta perbedaan ketersediaan fasilitas antarsekolah.
Ketegasan kebijakan akan lebih bermakna apabila disertai dukungan yang memungkinkan sekolah menjalankannya secara adil dan konsisten.
Tanggung Jawab Pendidikan Perlu Dibagi Secara Adil
Tidak semua anak memperoleh dukungan belajar dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sama. Sebagian memiliki pendampingan orang tua, buku, dan akses teknologi yang memadai, sementara sebagian lainnya menghadapi keterbatasan yang lebih besar.
Kesenjangan tersebut tercermin dalam hasil PISA 2025 untuk Indonesia yang dirilis OECD pada September 2026. Murid dari kelompok sosial ekonomi tertinggi memperoleh skor sains rata-rata 47 poin lebih tinggi dibandingkan murid dari kelompok sosial ekonomi terendah. Temuan ini memperlihatkan bahwa latar belakang sosial ekonomi masih berkaitan dengan perbedaan capaian belajar.
Sementara itu, dalam analisis lintas negara berdasarkan PISA 2022, OECD menemukan bahwa murid dari kelompok sosial ekonomi kurang beruntung lebih sering mengalami tinggal kelas. Rata-rata di negara-negara OECD, peluang mereka melaporkan pernah mengulang kelas lebih dari tiga kali peluang murid dari kelompok lebih mampu. Hubungan statistik ini perlu menjadi pertimbangan agar kebijakan tidak memperlebar ketimpangan kesempatan belajar.
Oleh karena itu, penegakan standar akademik perlu disertai dukungan yang proporsional bagi murid yang membutuhkannya, termasuk mereka yang tinggal di daerah dengan keterbatasan layanan pendidikan.
Jika wacana kebijakan 2027 dilanjutkan, kajian akademik sebaiknya tidak hanya menilai potensi peningkatan motivasi belajar, tetapi juga dampaknya terhadap capaian akademik, kesejahteraan psikologis, risiko putus sekolah, dan kelompok murid yang rentan.
Keberhasilan kebijakan pada akhirnya perlu diukur dari meningkatnya penguasaan kompetensi dan berkurangnya kesenjangan belajar, bukan dari bertambahnya jumlah murid yang tidak naik kelas.
Menegakkan Standar, Memperkuat Pembelajaran
Keinginan Abdul Mu’ti mengakhiri anggapan “Rajin, Malas, Sama Saja” dapat menjadi momentum untuk memperkuat tanggung jawab belajar. Murid perlu memahami pentingnya usaha dan kedisiplinan; sekolah juga perlu menjaga integritas penilaian.
Namun, ketegasan pendidikan tidak cukup dengan menyatakan seorang anak belum memenuhi standar. Ketegasan juga berarti berani memperbaiki metode pembelajaran, membantu guru, mengajak keluarga bekerja sama, dan menyediakan intervensi bagi murid yang membutuhkan.
Kenaikan kelas tidak seharusnya menjadi formalitas. Sebaliknya, tinggal kelas pun tidak semestinya menjadi jalan pintas untuk menjawab masalah mutu.
Bila wacana kebijakan 2027 diteruskan, orientasi utamanya sebaiknya bergeser dari sekadar menentukan siapa yang layak naik kelas menuju memastikan setiap murid memiliki kesempatan nyata untuk menguasai kompetensi.
Pada akhirnya, mutu pendidikan bukan diukur dari berapa banyak murid yang dinyatakan tidak naik kelas, melainkan dari seberapa baik sekolah dan sistem pendidikan membantu mereka bertumbuh dan belajar.
Ferdi Widiputera, Ph.D., adalah Analis Kebijakan Ahli Madya di Pusat Strategi dan Kebijakan Pendidikan, BKPDM, Kemendikdasmen. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.
