Heboh Isu Pajak Kontrakan 2027: Beneran Aturan Baru atau Hanya Salah Paham?

ASN Kemenkeu
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Poppy Marjayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernah dengar kabar burung yang bilang kalau tahun 2027 nanti, pemerintah bakal bikin pajak baru khusus buat rumah kontrakan? Gara-gara isu ini, pemilik kontrakan mulai overthinking takut tekor, sementara yang ngontrak juga ikutan panik takut harga sewa bulanannya mendadak meroket.
Merujuk pada pernyataan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Saat itu, Rofyanto mengatakan, pemerintah tengah menyusun strategi untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak. "Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/8/2026).
Tapi, tahan dulu paniknya. Mari kita bedah pelan-pelan, benarkah ada aturan baru yang se-menakutkan itu?
Fakta Sebenarnya: Bukan "Barang Baru"
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pemerintah memang terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inge juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada usulan program kerja DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Usut punya usut, pajak atas uang sewa tanah dan bangunan itu sebenarnya sudah ada sejak lama. Aturan mainnya tertulis rapi di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017. Jadi, kalau seseorang mendapat penghasilan dari menyewakan rumah, memang ada Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10% dari total nilai sewanya.
Kesimpulannya, narasi soal DJP sedang merancang "program khusus" buat berburu pajak kontrakan di 2027 itu murni sekadar rumor yang tidak berdasar.
Kalau Cuma Aturan Lama, Kok Bisa Bikin Geger?
Era Digitalisasi Pajak seperti yang kita tahu, sistem administrasi perpajakan saat ini sedang bertransformasi menjadi lebih canggih dan terintegrasi lewat sistem Coretax. Keterbukaan data inilah yang membuat sebagian pemilik properti waswas aset sewanya bakal otomatis "terdeteksi radar." Begitupun terkait urusan dapur pemilik kontrakan yang kita sama-sama tahu, tidak semua pemilik kontrakan itu berstatus "sultan." Banyak juga pensiunan atau warga kelas menengah yang hanya menyewakan dua atau tiga petak kamar demi menyambung hidup sehari-hari. Wajar saja jika ada isu pemajakan, yang langsung terbayang adalah kestabilan dapur mereka.
Terus, Kita Harus Gimana?
Pengawasan perpajakan tetap dilakukan secara terukur dan proporsional. Baik pemilik kontrakan maupun penyewa tidak perlu panik berlebihan serta diimbau untuk menyaring setiap informasi yang beredar. Ramainya isu pajak kontrakan ini murni karena aturan lama yang mencuat lagi dan bikin salah kaprah.
