Polda Metro Gandeng FBI, Kedubes Singapura-BI Uji Uang Sitaan Kasus Febrie

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia untuk menguji barang bukti uang asing yang disita dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Senin (13/7). Pengujian merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, barang bukti yang diperiksa tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga emas batangan.
"Terkait tentang barang bukti, ini ada uang USD, SGD, rupiah, termasuk emas batangan," kata Budi.
Menurut Budi, pengujian terhadap uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat akan melibatkan FBI dan Kedutaan Besar Amerika Serikat. Sementara pemeriksaan uang dolar Singapura dilakukan bersama Kedutaan Besar Singapura dan Bank Indonesia untuk memastikan keaslian barang bukti.
"Nanti akan dilakukan uji terkait tentang 100 US dolar dari FBI dan Kedutaan Besar Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," ujarnya.
Selain uang tunai, penyidik juga menyerahkan 74 keping emas batangan dengan total berat 74 kilogram kepada PT Pegadaian untuk menjalani pengujian laboratorium.
Budi mengatakan hasil pemeriksaan barang bukti akan disampaikan kepada publik secara bertahap setelah seluruh proses pengujian selesai dilakukan.
"Kami akan sampaikan pada teman-teman sekalian secara berkala," ucapnya.
Ia menambahkan, pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke Kejaksaan Agung juga akan dilakukan secara bertahap karena masih terdapat sejumlah barang bukti yang memerlukan pemeriksaan oleh para ahli.
"Proses terhadap tersangka dan barang bukti termasuk dokumen-dokumen berkas perkara ini akan dilakukan secara bertahap," kata Budi.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI, pengadaan batu bara PLTU, dan Krakatau Steel.
Pada Sabtu (11/7), Polri menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka terkait penanganan kasus PT ASABRI. Kini, administrasi penyidikan perkara dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
