Konten dari Pengguna

Poligami Menurut KHI dan Undang-Undang di Indonesia

Pramudya Djaeni
Mahasiswa UIN syarif Hidayatullah Jakarta
27 November 2022 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pramudya Djaeni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi : Pernikahan. Sumber : https://www.pexels.com/id-id/foto/dua-cincin-kawin-warna-emas-di-halaman-buku-56926/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : Pernikahan. Sumber : https://www.pexels.com/id-id/foto/dua-cincin-kawin-warna-emas-di-halaman-buku-56926/
Poligami merupakan ikatan pernikahan antara pria dan wanita akan tetapi dalam pernikahan ini seorang pria menikahi lebih dari satu wanita dalam kurun waktu bersamaan. Poligami ini memiliki dua makna, yaitu poligini (laki-laki yang menikahi dua perempuan atau lebih dalam waktu yang bersamaan) dan poliandri (perempuan yang menikah dengan dua laki-laki atau lebih dalam waktu yang bersamaan). Namun, kebanyakan orang menganggap poligami itu lebih mengacu terhadap poligini, karena poliandri bukanlah hal yang lumrah terjadi dikalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Jika kita mengacu pada UU Perkawinan di Indonesia yang menganut asas monogami sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974. Tentang perkawinan, bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun dalam Pasal yang sama pada ayat (2) berisi pengecualian dimana seorang suami dapat memiliki istri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak terkait. Lantas bagaimana agar dapat menjalankan poligami secara sah manurut hukum di Indonesia?
Tentunya harus memenuhi syarat yang dimana suami wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya, berikut prasyarat nya
Pertama ada persetujuan dari istri/istri-istri dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika :
ADVERTISEMENT
1. Istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi dala
m pihak perjanjian
2. Tidak ada kabar dari istri minimal 2 tahun
3. Karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan
Kedua adanya kepastian suami mampu yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan
Ketiga adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak
Pengadilan hanya memberikan poligami jika :
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak melahirkan keturunan
Mengenai syarat poligami di KUA atau syarat poligami bagi yang beragama islam, secara garis besar, hukum poligami menurut hukum islam memang tidak jauh berbeda dengan UU Perkawinan. Namun, dalam KHI terdapat syarat poligami lainnya yang harus diperhatikan, yaitu :
ADVERTISEMENT
1. Suami hanya boleh menikah maksimal 4 istri pada waktu bersamaan
2. Suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya
3. Suami harus memperoleh persetujuan istri dan adanya kepastian suami dalam menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
4. Harus mendapatkan izin dari pengadilan agama
Pada dasarnya hukum poligami dapat dilakukan, selama alasan dan syarat-syaratnya terpenuhi maka dibolehkan. Tapi ada hal yang harus diperhatikan dan disiapkan mengenai hak dan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan istri-istrinya.
Ilustrasi : Pernikahan. Sumber : https://www.pexels.com/id-id/foto/tampilan-jarak-dekat-dari-cincin-kawin-di-lantai-17834/
Hak yang harus dipenuhi untuk istri-istri yang diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam Bab XII Pasal 80, sebagai berikut :
1. Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama
ADVERTISEMENT
2. Suami wajib melindungi istrinya memberikan segala sesuatu keperluan hidup
3. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi nusa dan agama
4. sesuai dengan penghasilan suami ;
a. Nakah kiswah, dan tempat tinggal bagi istri
b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak
c. Biaya pendidikan anak
5. Kewajiban suami terhadap istrinya seperti pada ayat (4) huruf a dan b diatas mulai berlaku sesudah ada sempurna istrinya
6. Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b
7. Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur istri mayuz
ADVERTISEMENT
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami jika berpoligami diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam Bab XII Pasal 82, sebagai berikut :
1. Suami yang mempunyai istri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing istri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing istri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan
2. Dalam hal ini para istri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan istrinya dalam satu tempat kediaman
Poligami tidak selamanya buruk, meskipun masih banyak orang yang tidak setuju dengan poligami, tetapi banyak manfaat yang dapat diambil dari poligami itu seperti dapat mempermudah pekerjaan rumah tangga, memperbanyak keturunan dan yang terpenting dapat menghindari perselingkuhan. Demikian penjelasan mengenai poligami menurut hukun di Indonesia.
ADVERTISEMENT