Menag Imbau Masyarakat Tak Hakimi Kemendikbud soal Full Day School

12 Juni 2017 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menetapkan waktu belajar minimal delapan jam di sekolah selama lima hari atau full day school.
ADVERTISEMENT
Kebijakan yang rencananya akan diberlakukan nasional mulai Juli itu, banyak mendapat penolakan dari berbagai pihak, mulai dari para politisi hingga Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mengimbau pihak yang menolak untuk tidak menilai kebijakan tersebut dari sisi negatifnya saja.
"Akan lebih bijak kita mendengar  terlebih dahulu apa yg dimaksud dengan kebijakan full day school itu. Jadi kita harus melihat secara utuh konsepsi dari kebijakan ini," ujarnya seusai rapat dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
"Akan lebih baik sebelum kita melakukan judgement atau sebelum menilai ini baik atau buruk, kita dengar terlebih dahulu (konsepsi kebijakan ini)," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Lembaga-lembaga keislaman mengaku keberatan dengan kebijakan full day school, karena dinilai akan mengganggu sekolah madrasah diniyah (setara SD) yang biasanya diselenggarakan setelah sekolah formal usai.
Menanggapi keberatan tersebut, Lukman mengimbau mereka berprasangka baik terhadap kebijakan tersebut. Alih-alih merugikan madrasah diniyah atau pun pondok pesantren, kata Lukman, bisa jadi justru ada berkah tersembunyi di balik kebijakan itu.
"Jangan-jangan dengan kebijakan ini justru malah ini blessing in disguise. Justru secara langsung maupun tidak langsung justru lebih membuat pengakuan terhadap madrasah-madraasih diniyah kita, dan justru  bisa jadi akan menjadikan sisi positif bagi guru-guru kita khususnya guru agama yang jam mengajarnya masih kurang," jelas Lukman.
ADVERTISEMENT
Kepada Kemendikbud, Lukman mengimbau agar Kemendikbud mensosialisasikan kebijakan tersebut dengan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat.
"Oleh karena ini bagian yang penting, agar jajaran Kemendikbud juga lebih massif mensosialisasikan gagasan ini dan rencananya secara utuh. Agar masyarakat tak salah paham dan mengerti," kata dia.