Polling kumparan: 96,64% Pembaca Setuju Apabila Vape Dilarang

Sebanyak 96,64 persen atau 5.901 pembaca kumparan setuju bahwa vape harus dilarang karena rentan diisi narkoba. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 27 Juli sampai 3 Agustus 2026.
Total ada sebanyak 6.106 responden yang menjawab polling ini. Sementara, terdapat 3,36 persen atau 205 responden menyatakan tidak setuju jika vape dilarang.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto meminta pelarangan vape atau rokok elektrik masuk dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Ia memaparkan, hasil pengujian menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam liquid vape tersebut.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di DPR, Selasa (7/4).
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape hanya berlaku untuk yang terbukti mengandung narkotika. Namun, ia tak menutup peluang pelarangan penuh apabila vape terbukti membuka jalan masuknya narkotika jenis baru ke Indonesia.
"Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," ujar Djamari pada Kamis (23/7).
