Polda Kalimantan Tengah menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua perusahaan tersebut diduga tidak memiliki sarana dan prasarana pemadaman yang memadai serta tidak aktif melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah konsesinya.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, dua perusahaan tersebut adalah PT BWL dan PT PWN. Direktur PT BWL berinisial SPS (63), sedangkan direktur PT PWN berinisial DT (71).
“ Kedua perusaahan ini yakni PT. BWL direkturnya berinisial S P S (63) dengan luas areal yang terbakar 587,213 hektar masuk wilayah Kabupaten Kapuas dan PT. PWN direkturnya berinisial D T (71) luas areal terbakar 664,403 hektar masuk wilayah Kabupaten Lamandau,” kata Iwan saat konferensi pers pada Rabu (21/10/2026). Ia didampingi Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat dan Dirreskrimsus Kombes Pol Edwar Zulkarnain.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen legalitas dan laporan bulanan sistem kewaspadaan dini dari kedua perusahaan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 98 ayat (1) dan pasal 99 ayat (1) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan ancaman hukuman paling singkat 1-3 tahun dan paling lama 3 hingga 10 tahun penjara,” tegasnya.
Polda Kalteng saat ini menangani 12 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi. Dari jumlah tersebut, dua perkara telah menetapkan tersangka.